Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        6 Orang Ini Dicegah ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Bansos di Kemensos, KPK Buka-bukaan Soal...

        6 Orang Ini Dicegah ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Bansos di Kemensos, KPK Buka-bukaan Soal... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) menyeret nama 6 orang yang kini dicegah keluar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

        Lembaga antirasuah ini membenarkan pihaknya telah mengirim permintaan pencegahan enam orang tersebut kepada Imigrasi.

        Baca Juga: Kelakuan Eks Dirut Transjakarta yang Kini Jadi Tersangka Korupsi Bansos Terbongkar: Nggak Pernah Ikut Rapat, Tahu-tahu...

        "Benar, sebagai rangkaian dari proses dan kebutuhan penyidikan, KPK mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap enam orang yang diduga terkait dengan perkara ini," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (15/3/2023).

        Meski demikian, Ali merahasiakan identitas para pihak yang dicegah.

        Saat ini, kata Ali, pengajuan cegah yang pertama berlaku selama enam bulan ke depan sampai dengan Juli 2023. Ia juga menyampaikan upaya pencegahan dapat diperpanjang kembali apabila diperlukan.

        Baca Juga: Ada yang Panik Formula E Diselidiki KPK, Sentilan SDR Buat Kubu Anies Baswedan: Kalau Bersih, Kenapa Risih?

        "Pertimbangan cegah ini dilakukan antara lain agar para pihak dapat hadir memenuhi panggilan tim penyidik sesuai dengan jadwal yang ditentukan," kata Ali.

        Dari informasi yang dihimpun, salah satu pihak yang dicegah ialah Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) Kuncoro Wibowo.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: