Tak Terkejut Soal Pengganti Orangnya Anies Baswedan Terjerat Korupsi, Heru Budi Hartono: Beliau Sudah Pengalaman...
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono diam seribu bahasa, tak kaget maupun geram terkait dengan penetapan tersangka kasus korupsi bantuan sosial alias bansos, M Kuncoro Wibowo.
Padahal sosok tersebut baru diangkatnya dua bulan yang lalu untuk menjabat sebagai direktur utama dari PT Transportasi Jakarta (Transjakarta).
Baca Juga: Tak Usah Nyalahin Anies Baswedan, Kelalaian Ahok Sebabkan Kebakaran Plumpang: Dia Enggak Becus Kerja
Hal ini sepertinya mengejutkan baginya, Heru sendiri tak memberikan respons terkait kasus yang menjerat Kuncoro.
Dirinya hanya memberikan mengapa sosok tersebut mendapatkan kepercayaannya, yakni karena berpengalaman di bidang transportasi.
"Ya pertama kan beliau pengalamannya di transportasi," ujar Heru, Kamis (16/3/2023).
Selebihnya, ia hanya menjelaskan soal Kuncoro yang kini sudah mengundurkan diri dan posisi Dirut sudah memiliki Pelaksana Tugas (Plt). Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) itu pun menyatakan akan segera memilih Dirut definitif.
Baca Juga: Formula E Jelas Merugikan, Heru Budi Hartono Tidak Usah Mengawetkan Hadiah Busuk dari Anies Baswedan
"Kan sudah diganti dengan Plt-nya Direktur Teknik, nanti (Dirut definitif) kita pilih," pungkasnya.
Sebelumnya, Mantan Direktur Utama Transjakarta M Kuncoro Wibowo diduga telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus korupsi penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial.
Selain Kuncoro, KPK juga menetapkan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka dalam perkara ini.
"Iya, ada juga pihak lainnya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dihubungi wartawan, Rabu (15/3/2023).
KPK belum merinci, nama-nama para tersangka lainnya. Namun dipastikan Ali, KPK segera mengumumkannya.
"Ketika penyidikan ini kami anggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya maka identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana sekaligus pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik," kata Ali.
Sementara itu, Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ahmad Nursaleh membenarkan KPK telah meminta pihaknya untuk mencegah Kuncoro bepergian ke luar negeri.
Kuncoro sendiri telah dicegah untuk bepergian menuju luar negeri selama 6 bulan, terhitung sejak 10 Februari - 10 Agustus 2023.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: