Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Di Hadapan Jokowi, Anwar Usman Disumpah Jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konsitusi

        Di Hadapan Jokowi, Anwar Usman Disumpah Jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konsitusi Kredit Foto: Youtube/Sekretariat Presiden
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Hakim Konstitusi, Anwar Usman, resmi menjabat sebagai Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) masa jabatan 2023 hingga 2028. Dalam rangkaiannya, Anwar Usman disumpah jabatan melalui Sidang Pleno Khusus Mahkamah Konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Senin (20/3/2023).

        Adapun, sumpah jabatan tersebut turut dihadiri langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama Iriana Jokowi, dan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju dan jajaran lembaga negara DPR serta MPR. Sementara itu, pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konsitusi telah dilakukan pada tanggal 15 Maret 2023 lalu.

        Baca Juga: Hakim PN Jakpus yang Putuskan Penundaan Pemilu Wajib Dipecat, Eks Ketua MK Geram: Tidak Profesional dan Tidak Ngerti Hukum

        Pemilihan tersebut diikuti oleh sembilan hakim konstitusi, yakni Anwar Usman, Suhartoyo, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan MP Sitompul, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.

        "Menetapkan keputusan Mahkamah Konsitusi tentang pengangkatan ketua Mahkamah Konsitusi masa jabatan 2023-2028; Kesatu, menetapkan Anwar Usman sebagai ketua Mahkamah Konsitusi masa jabatan 2023-2028, kedua dan seterusnya, keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan," kata Plt. Sekretaris Jenderal Mahkamah Konsitusi, Heru Setiawan, pada saat membacakan petikan putusan pengangkatan Ketua Mahkamah Konsitusi terpilih, Senin (20/3/2023).

        Sementara itu, Pimpinan Sidang Mahkamah Konsitusi sekaligus Ketua Mahkamah Konsitusi periode 2023-2028 terpilih, Anwar Usman, memaparkan sumpah di hadapan Mahkamah Konsitusi sesuai dengan amanah Undang-undang No. 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konsitusi. 

        "Pengucapan sumpah atau janji di hadapan Mahkamah Konstitusi berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 7 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 tahun 2003," kata Anwar Usman.

        Baca Juga: MPR Minta MK Putuskan Sistem Pemilu Terbuka: Coblos Partai Bak Beli Kucing dalam Karung

        Pada saat membacakan sumpah jabatan, Anwar Usman bersumpah akan memenuhi kewajiban Mahkamah Konsitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Dia juga bersumpah akan memegang teguh serta menjalankan UUD 1945 dengan selurus-lurusnya.

        "Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban Mahkamah Konsitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh Undang-undang Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa," kata Anwar Usman saat membacakan sumpah jabatan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Andi Hidayat
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: