Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

MPR Minta MK Putuskan Sistem Pemilu Terbuka: Coblos Partai Bak Beli Kucing dalam Karung

MPR Minta MK Putuskan Sistem Pemilu Terbuka: Coblos Partai Bak Beli Kucing dalam Karung Kredit Foto: MPR
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Hidayat Nur Wahid, menilai mestinya Mahkamah Konstitusi (MK) menunjukkan konsistensi dalam sidang sistem pemilihan umum (pemilu) terbuka yang menimbulkan polemik dalam beberapa pekan terakhir ini.  

"Adanya beberapa orang, bukan partai politik peserta Pemilu, yang ingin mengembalikan sistem pemilu menjadi tertutup melalui uji materi UU Pemilu, seharusnya direspons MK dengan konsistensi sebagaimana biasanya menanyakan legal standing para pihak yang ajukan uji materi, sehingga sejak awal bisa menolak permohonan mereka, karena yang ajukan adalah individu bukan Partai politik peserta pemilu," kata Hidayat dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/2/2023).

Baca Juga: Cuma Partai Feodal yang Dukung Pemilu Sistem Proporsional Tertutup, Loyalis Anies Sentil Kubu PDIP: Ini Makar!

Pasalnya, lanjut dia, masyarakat dan partai politik juga tahu, sejak 2008 yang lalu MK sudah mengoreksi sistem pemilu tertutup dan mengarahkan ke sistem pemilu terbuka yang lebih sejalan dengan aturan konstitusi.

Hidayat menuturkan, setidaknya ada beberapa argumentasi yang dapat digunakan untuk membantah upaya mengembalikan sistem pemilu menjadi tertutup. 

Pertama, memang benar bahwa peserta pemilu adalah partai politik, tetapi menurut konstitusi, pemilu bukan untuk memilih parpol, melainkan untuk memilih anggota DPR, DPRD, dan DPD dst.

Hal ini secara tegas disebutkan dalam Pasal 22E ayat (2) UUD NRI 1945. Kedua, lanjutnya, UUD NRI 1945 telah menegaskan kedaulatan di tangan rakyat sebagaimana disebut Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945, bukan di tangan parpol. 

Baca Juga: PDIP Disebut Partai Berwatak Feodal Karena Satu-satunya yang Dukung Sistem Proporsional Tertutup

"Jadi, sewajarnya rakyat pemilik kedaulatan, diberikan kebebasan memilih calon yang akan mewakili mereka di lembaga parlemen, yaitu yang mereka kenal, sukai, atau terbukti membela rakyat. Bukan seperti memilih kucing dalam karung, dengan memilih partai tanpa mengetahui calon yang akan wakili rakyat di parlemen, sebagaimana yang berlaku dalam sistem pemilu tertutup," ujarnya.

Ketiga, MK harusnya konsisten dengan putusannya sendiri yang sejak tahun 2008 mengarahkan perubahan dari sistem tertutup ke sistem terbuka.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: