Hakim PN Jakpus yang Putuskan Penundaan Pemilu Wajib Dipecat, Eks Ketua MK Geram: Tidak Profesional dan Tidak Ngerti Hukum
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Ashiddiqie ikut menyoroti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengulang proses Pemilu 2024 dari awal sehingga berpotensi menunda pemilu.
Ia menilai hakim yang memutus perkara tersebut layak dipecat. Alasannya, sang hakim sudah melakukan kesalahan secara mendasar.
"Tidak profesional dan tidak mengerti hukum pemilu, serta tidak mampu membedakan urusan privat perdata dengan urusan publik," ujar Jimly.
Pengadilan perdata, menurut dia, harus membatasi diri hanya untuk masalah perdata saja. Sanksi perdata cukup dengan ganti rugi, bukan menunda pemilu yang merupakan kewenangan konstitusional KPU.
Lebih lanjut, Jimly menjelaskan, kalau pun ada sengketa proses, maka yang berwenang menguji terbatas pada Bawaslu dan PTUN. Sementara jika ada masalah pada hasil, menjadi kewenangan MK.
"Bukan pengadilan perdata," jelasnya.
Sementara itu, Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow menilai putusan PN Jakpus berlebihan. Bahkan melebihi kewenangan sebuah pengadilan negeri.
Baca Juga: Partai Prima Bantah Adanya Intervensi Atas Gugatannya ke PN Jakpus
"Juga substansi putusan PN Jakarta Pusat bertentangan dengan UUD," ujarnya.
Seperti diketahui, konstitusi mengatur pelaksanaan Pemilu harus digelar lima tahun sekali. Itu juga berkaitan dengan masa jabatan presiden yang dibatasi 5 tahun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait:
Advertisement