Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sepasang Bule Backpaker Gelar Tenda Sembarangan Saat Bali Nyepi, Berujung Nginap di Kantor Polisi!

        Sepasang Bule Backpaker Gelar Tenda Sembarangan Saat Bali Nyepi, Berujung Nginap di Kantor Polisi! Kredit Foto: Antara/Nyoman Hendra Wibowo
        Warta Ekonomi, Denpasar -

        Semeton Bali kembali dibikin heboh dengan beredarnya video turis asing yang bikin ulah saat berwisata ke Pulau Dewata.

        Kali ini, dua warga negara asing (WNA) bernama Karol Grabinski dan Barbara Karina Walczak, terekam cekcok pecalang di daerah Sukawati, Kabupaten Gianyar, karena menolak mengikuti aturan adat di Bali saat Hari Raya Nyepi.

        Baca Juga: Aksi Bule di Bali Saat Nyepi Gak Patut di Contoh, Lihat Tuh Kelakuannya

        Keduanya ditemukan oleh pecalang beraktivitas di luar penginapan, tepatnya di tenda yang dipasang di dalam gazebo alias bale bengong di Pantai Purnama, Sukawati.

        Pecalang pada rekaman video yang diunggah beberapa akun media sosial menjelaskan kepada dua WNA itu bahwa saat Nyepi seluruh aktivitas di luar rumah atau penginapan dibatasi. Terkecuali pecalang yang dapat berpatroli dan berkegiatan ke luar rumah.

        Namun, dua bule tersebut menolak mengikuti permintaan pecalang dengan alasan mereka tidak memiliki tempat menginap. Keduanya mengaku berlibur ke Bali dengan biaya terbatas alias backpacker. Pecalang Sukawati kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

        Aparat Polsek Sukawati segera bergerak menangkap dan menahan dua WNA itu. Sehari setelah Nyepi, dua WNA itu diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

        Hasil pemeriksaan awal tim Inteldakim Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menunjukkan dua WNA itu masuk ke wilayah Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VoA). Izin tinggal dua WNA itu berlaku sampai 29 Maret 2023.

        Terkait dengan kasus itu, imigrasi belum dapat memberi keterangan lebih lanjut karena Karol Grabinski dan Barbara Walczak masih menjalani pemeriksaan.

        Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Anggiat Napitupulu menyatakan Imigrasi bakal menindak tegas WNA yang melanggar aturan hukum dan aturan adat di wilayah Indonesia, khususnya di Pulau Dewata.

        Menurut Anggiat Napitupulu, penindakan terhadap dua WNA Polandia itu merupakan hasil kerja sama antara Pecalang Desa Adat Sukawati, Polsek Sukawati, dan imigrasi setempat.

        "Saya mengucapkan terima kasih kepada pecalang dan Polsek Sukawati.

        "Saya berharap kerja sama seperti ini lebih ditingkatkan ke depannya. Segera laporkan ke imigrasi jika ditemukan WNA yang melanggar. Kami akan tindak tegas WNA tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku," papar Anggiat Napitupulu.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Muhammad Syahrianto

        Bagikan Artikel: