Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa alokasi anggaran untuk tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) di dalam APBN Tahun Anggaran 2023 tercatat sebesar Rp38,9 triliun.
Sri Mulyani merincikan, dana tersebut berasal dari Kementerian/Lembaga (K/L) untuk ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri dengan total sekitar Rp11,7 triliun.
Baca Juga: Siap-siap! Sri Mulyani Umumkan THR PNS Cair Mulai 4 April 2023
"Yang kedua, alokasi melalui dana alokasi umum (DAU) yaitu sekitar 17,4 triliun rupiah bagi ASN daerah, yaitu PNS daerah dan PPPK, dan dapat untuk pemerintah daerah dapat menambahkan dari masing-masing APBD tahun 2023 sesuai kemampuan APBD masing-masing pemerintah daerah," ungkapnya, dalam konferensi pers, Rabu (29/3/2023).
Ketiga, lanjut Sri Mulyani, sumber dari pembayaran THR lainnya adalah pos dari bendahara umum negara (BUN) sebesar Rp9,8 triliun untuk para pensiunan dan penerima pensiunan untuk menerima THR.
"THR tahun 2023 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan," tegas Sri Mulyani.
Dia merincikan, penerima THR tersebut antara lain yakni ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri sekitar 1,8 juta orang.
"ASN daerah sekitar 3,7 juta orang, termasuk guru ASND yang menerima TPG sebanyak 1,1 juta orang, guru ASND yang menerima Tamsil sebanyak 527,4 ribu orang," katanya.
Serta, Sri Mulyani melanjutkan, pensiunan dan penerima pensiun yang akan menerima THR berjumlah sekitar 2,9 juta orang.
"Pencairan THR direncanakan dimulai H-10 Idulfitri, diperkirakan pada 4 April 2023, di mana K/L dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai H-10 menyesuaikan dengan penetapan cuti bersama oleh pemerintah dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku," tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Puri Mei Setyaningrum