Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Siap-siap! Sri Mulyani Umumkan THR PNS Cair Mulai 4 April 2023

Siap-siap! Sri Mulyani Umumkan THR PNS Cair Mulai 4 April 2023 Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengumumkan pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) akan dimulai pada 10 hari sebelum Hari Raya Lebaran IdulFitri 1444 H, yakni pada 4 April 2023.

"Di mana Kementerian/Lembaga (K/L) dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai H-10 menyesuaikan dengan penetapan cuti bersama oleh pemerintah dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku," tutur Sri Mulyani, dalam konferensi pers, Rabu (29/3/2023).

Baca Juga: Menyelam Sambil Minum Air, Begini Penjelasan Sri Mulyani Soal Isu Treatment Spesial dari Bea Cukai

Sri Mulyani mengatakan, THR pada tahun 2023 akan terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok, ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok, yaitu tunjangan yang melekat terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural fungsional atau tunjangan umum lainnya.

"Seperti tahun 2021-2022, THR tahun ini juga ditambahkan komponen 50% tunjangan kinerja (tukin) per bulan, bagi yang memang mendapatkan tunjangan kinerja THR, yang tadi terdiri dari gaji dan pensiunan pokok tunjangan melekat dan 50%," ungkapnya.

Dia menjelaskan, tunjangan kinerja juga diberikan bagi ASN daerah sebagi instansi pemerintah daerah, paling banyak sebesar 50% tambahan penghasilan, dengan memperhatikan kemampuan dari fiskal daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tak hanya itu, Sri Mulyani menyampaikan bahwa ada yang berbeda dari pembayaran THR pada tahun ini, yakni bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan akan diberikan 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen.

"Jadi kami akan sampaikan THR tahun 2023 ini diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan, yang terdiri dari ASN Pusat, Prajurit TNI Polri, dan pejabat negara. Lalu, ASN daerah, termasuk guru. Serta, para pensiunan," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: