Anggota Komisi III DPR RI, M Nasir Djamil, menyetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) mengenai transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.
Menurut dia, jika Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU tidak bisa menuntaskan persoalan ini dalam tenggat waktu yang telah disepakati dengan Komisi III DPR, perlu dipertimbangkan DPR untuk membentuk pansus. Pemanggilan melalui Pansus ini untuk memanggil pihak-pihak terkait kenapa terkendala.
Baca Juga: Bambang Wuryanto Tak Setuju Pembentukan Pansus Transaksi Janggal Rp349 Triliun
"Karena angka segitu besar, pasti ada orang-orang tertentu di belakangnya. Tidak mungkin orang itu sendiri. Pasti ada orang-orang berpengaruh, orang-orang kuat di belakangnya, karena jumlahnya tidak sedikit, bahkan barangkali angka yang ada bisa jauh lebih besar dari angka seperti itu," ujar Nasir di Jakarta, belum lama ini.
Karena itu, ia berharap kepada Komite TPPU dan juga tim pelaksana TPPU agar bisa bekerja dengan cepat dan memberikan harapan kepada masyarakat.
"Karena itu mari kita sambut ini dan ini bagian agar penegakan hukum ini bisa transparan dan tanggung jawab. Kita beruntungnya punya Prof Mahfud. Beliau sudah di eksekutif, yudikatif, dan legislatif. Semoga nasibnya bisa husnul khotimah dan semoga tidak masuk dalam reshuffle kabinet," ujar politisi PKS ini.
Senada, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Mulfachri Harahap, juga mendorong agar persoalan ini dibahas di pansus angket. Dengan menggunakan hak angket itu, diharapkan bisa membuat terang-benderang kasus ini.
"Saya dorong ini diselesaikan lewat pansus atau apa pun yang bisa memberikan DPR melihat lebih dalam masalah ini," tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: