Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pemerintah Resmi Berlakukan HPP Baru Gabah dan Beras

        Pemerintah Resmi Berlakukan HPP Baru Gabah dan Beras Kredit Foto: Antara/Basri Marzuki
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah resmi memberlakukan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah dan Beras yang baru dan menaikkan harga batas bawah pembelian gabah/ beras petani oleh Bulog untuk meningkatkan pendapatan petani.

        Kebijakan itu seiring rampungnya pengundangan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah Dan Beras.

        Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi menyampaikan HPP terbaru mengalami peningkatan harga 18-20% dibanding HPP sebelumnya berdasarkan Permendag Nomor 24 Tahun 2020.

        “Sebelumnya kita sudah lebih dulu umumkan berapa kenaikan dan besaran HPP gabah/beras terbaru ini, hal tersebut sesuai arahan Bapak Presiden agar publik khususnya para petani dan pelaku usaha perberasan dapat memperoleh kepastian dan segera mempersiapkan perubahan harga tersebut,” ujar Arief di Jakarta, kemarin.

        Baca Juga: Stabilkan Harga, Pemerintah Pasok 800 Ton Beras ke NTT

        Adapun untuk harga Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani sebelumnya Rp4.200/kg, berdasarkan HPP terbaru naik menjadi Rp5.000/kg. Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat penggilingan sebelumnya Rp4.250/ kg, naik menjadi Rp5.100/kg.

        Kemudian Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan sebelumnya Rp5.250/kg, naik menjadi Rp6.200/kg. Gabah Kering Giling (GKG) di gudang Bulog sebelumnya Rp5.300/kg, naik menjadi Rp6.300/kg. Beras di gudang Bulog sebelumnya Rp8.300/kg, naik menjadi Rp9.950/kg.

        Arief mengatakan HPP baru Gabah dan Beras tersebut sesuai penghitungan Struktur Ongkos Usaha Tani (SOUT) yang dihimpun dari Kementerian dan Lembaga terkait, asosiasi, serta pelaku usaha perberasan nasional. Selain itu, keputusan tersebut juga telah melalui analisis serta memperhitungkan keseimbangan harga di tingkat petani, penggilingan, pedagang, dan konsumen

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Boyke P. Siregar

        Bagikan Artikel: