Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kenaikan HPP Gabah Jadi Rp 6.500 Perkilo Dinilai Wajar

Kenaikan HPP Gabah Jadi Rp 6.500 Perkilo Dinilai Wajar Kredit Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi menyampaikan penyesuaian Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah untuk Perum Bulog dari Rp 6.000 per kilogram (kg) menjadi Rp 6.500 per kg akan diberlakukan mulai 15 Januari 2025 mendatang.

Arief mengungkapkan keputusan tersebut berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Kementerian Koordinator Bidang Pangan yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan di Jakarta, pada Senin (6/1/2025).

Baca Juga: Tukar Sampah Jadi Susu dan Dukung Balap Taxi Gabah jadi Bagian Program ESG PT Celebes Railway Indonesia

Ia mengatakan pemberlakuan penyesuaian HPP gabah untuk memberikan keleluasaan kepada Bulog dalam mengoptimalkan serapan hasil produksi petani pada masa panen raya di tahun ini. 

"Tentunya ini sesuai dengan arahan Pak Menko juga berdasarkan hasil Rakortas yang dipimpin Bapak Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu, bahwa penyesuaian HPP gabah ini akan diberlakukan pada 15 Januari mendatang, sehingga Bulog bisa mempersiapkan untuk menyerap hasil panen petani pada masa panen raya," ujar Arief. 

Menurut Arief, HPP Rp 6.500 per kg merupakan harga yang wajar di tingkat petani dengan memperhitungkan struktur ongkos usaha tani, serta masukan dari berbagai unsur, termasuk dari organisasi petani itu sendiri. 

"Jadi kita tidak melihat satu sisi saja, bahwa kepentingan di hulu, para sedulur petani kita ini harus diperhitungkan dan tentunya mempertimbangkan masukan dari semua stakeholder, sehingga mendapat harga yang wajar untuk usaha produksinya. Di sisi lain juga, kepentingan di hilir juga kita harus lihat, bahwa harga di tingkat konsumen juga harus wajar," terang Arief. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: