3 Orang Avsec Angkasa Pura II Dipecat Usai Ketahuan Cium Tangan Habib Bahar Bin Smith, Alasannya Karena Lalai Dalam Bertugas, Benarkah?
Publik baru-baru ini digegerkan dengan tiga orang petugas Aviation Security (Avsec) Angkasa Pura II yang dipecat setelah ketahuan mencium-cium tangan Habib Bahar bin Smith di bandara.
Menurut beberapa sumber, ketiganya dipecat atas keputusan Komisaris Tubagus Fiki Chikara Satari karena dianggap melalaikan pekerjaannya dan lebih memilih menyambut Habib Bahar.
Menanggapi hal ini, ketua tim pembela ulama dan aktivis Eggi Sudjana pun angkat suara.
“Yang saya maksud adalah logika yang didasari oleh fakta dan data, seolah-olah seolah-olah pemahaman kita dalam penjelasan yang diterangkan tadi itu, mereka (3 orang Avsec) dia lagi bertugas terus dengar Bahar datang dia tinggalin, kan begitu pengertiannya?” tanya Eggi melansir dari TV One, Kamis (06/04/23).
“Ya memang bisa karena meninggalkan tugas, tapi apakah demikian? Kan belum tentu, faktanya begitu. Bisa saja dia dengar ada daftar list penumpangnya itu kemudian ada ulama kita ini yang dimuliakan Allah itu, dia mendengar terus dia memang sedang tugas,” tambahnya.
“Tapi bisa saja dia terus dia minta sama temen misalnya bilang ‘Lu gantiin gue dulu ya’. Kan bisa juga begitu, kan perlu penyelidikan lebih lanjut, itu yang dimaksud,” jelasanya.
Eggi mengatakan melihat kasus dan menentukan keputusan pemecatan harus dilihat dari berbagai macam sisi.
“Dalam pandangan hukum saya punya teori jubedilnya, yaitu secara objektif, sistematis toleran, jujur dan benar,” kata Eggi.
“Adil konstruk hukumnya adalah dibangun dari fakta data dan logika menurut hukum pasal 1 ayat 1 KUHP, menerangkan tentang asas legalitas,” kata Eggi.
Ini yang menerangkan menurut dia, bahwa bahwa tidak dapat seseorang dihukum bila tidak ada hukum yang mengaturnya dengan jelas.
“Pertanyaan seriusnya, apakah ada ketentuan pasal kalau seperti yang kejadian dari aspek ini kemudian sanksinya langsung dipecat?” tanyanya.
“Ada nggak ketentuan hukum itu? tidak ada pasti. Terus kenapa dipecat? Kan harusnya
kenapa dipecat itu harusnya berdasar pada hukum ini KUHP pasal 1 ayat 1,” ungkapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty