Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Terjerat TPPU, Rafael Alun Trisambodo Bakal Dimiskinkan? KPK: Tentu Kita Akan...

        Terjerat TPPU, Rafael Alun Trisambodo Bakal Dimiskinkan? KPK: Tentu Kita Akan... Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Rafael Alun Trisambodo bakal dikenakan dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

        Penerapan pasal TPPU ini pun dipastikan Firli bisa dilakukan mengingat pidana asal yang telah dijerat kepada mantan pegawai di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan tersebut.

        “TPPU tentu akan kita lakukan sebagaimana kita pernah sampaikan bahwa kita dapat melakukan TPPU karena asal mula tindak pidana tersebut adalah tindak pidana korupsi tentu ini akan kita lakukan,” kata Firli di Gedung KPK Selasa (4/4/2023).

        Dengan penerapan pasal TPPU itu, Firli pun percaya diri bakal meningkatkan pendapatan negara dengan sejumlah aset Rafael Alun yang bakal ikut disita nantinya.

        Baca Juga: Apes Kuadrat! Gegara Melawan Keinginan Jokowi Soal Timnas Israel, Elektabilitas Ganjar Terjun Bebas!

        “Kita lekatkan TPPU itu dengan tindak pidana korupsi yang ada, karena sesungguhnya, penerapan TPPU ini menjadi penting karena sesungguhnya. Dengan TPPU, maka kita akan dapat meningkatkan asset recovery dan dapat meningkatkan pendapatan keuangan negara,” klaimnya.

        Dengan penerapan pasal TPPU ini pun ditegaskan Firli, untuk memberikan efek gentar kepada para koruptor yang lebih memilih dipenjara ketimbang harus kehilangan harta bendanya.

        “Karena pada prinsipnya banyak org tidak takut dengan lamanya, tapi para koruptor itu dia takut apabila dimiskinkan. Jadi saya sependapat dengan rekan-rekan untuk dikenakan TPPU itu, tapi nanti kita lihat perkembangan penyidikannya,” tegasnya.

        Rafael Alun pun telah ditetapkan tersangka setelah sebelumnya KPK mengamankan sejumlah alat bukti, salah satunya safe deposit box berisi duit miliaran dari mata uang asing.

        “Turut diamankan juga sejumlah uang sebesar Rp 32,2 miliar yang disimpan oleh RAT (Rafael Alun Trisambodo) dalam safe deposit box di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro,” terangnya.

        Safe deposit box ini diamankan beserta barang bukti lainnya yang ditemukan penyidik KPK, seperti dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, sepeda, serta uang dengan berbagai macam pecahan.

        “Dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro,” imbuhnya.

        Rafael Alun dulu menjabat Kepala Bagian umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II. Dia juga sempat menjadi penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dari tahun 2005, serta diangkat menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I pada 2011.

        Baca Juga: Ayah dan Anak Sama Saja, Sikap Rafael Alun Enggak Jauh dari Mario Dandy: Dia Menganggap Saya Orang Rendah

        Rafael Alun diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya. Rafael Alun juga punya usaha berupa jasa konsultasi terkait perpajakan yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME).

        Ayah dari Mario Dandy itu diduga aktif merekomendasikan wajib pajak untuk berkonsultasi ke PT AME. Rafael Alun diduga menerima aliran uang gratifikasi sejumlah USD 90 ribu lewat PT AME.

        RAT disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Pram/Fajar)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: