Lapor ke Denny Siregar Soal Pemecatan 3 Avsec, Komentar Komisaris AP II Viral di Jagad Maya
Tangkapan layar pengakuan Komisaris PT Angkasa Pura (AP) II, Tubagus Fiki Chikara Satari yang memecat tiga pegawai Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno-Hatta usai mencium tangan Habib Bahar bin Smith kembali menghebohkan jagad dunia maya.
Yang mengejutkan, Fiki Satari melapor kepada pegiat media sosial (medsos) Denny Siregar atas pemecatan tiga pegawai yang menyambut Bahar di Bandara Soekarno-Hatta tersebut.
Sebelumnya, lini masa Twitter dihebohkan dengan tangkapan layar momen pemecatan tiga petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno-Hatta, yang kedapatan menjemput Habib Bahar bin Smith pada Jumat (31/3/2023). Bahar kedapatan turun dari pesawat dan dijemput tiga petugas Avsec hingga video tersebut viral. Baca Juga: 3 Petugas Bandara Dipecat Usai Kawal Habib Bahar, Netizen Bandingkan dengan Kedatangan Artis K-Pop: Jelaskan Apa Bedanya!
Ketiga petugas Avsec yang sempat mencium tangan Bahar ternyata berstatus nonorganik alias pekerja yang direkrut dari pihak ketiga. Mereka langsung dipecat karena dianggap melanggar aturan dan prosedur kerja.
"Kang @fikisatari anak buah kalian di @angkasapura2 relijiessss sekali ya..," kata Denny di akun Instagram. Tangkapan layar itu banyak bereda di lini masa Twitter diunggah berbagai akun, termasuk akun @Migran_TV_7777 yang di-retweet akun Said Didu.
Kemudian Fiki Satari membalas status Denny tersebut. Dengan cepat, mantan staf khusus Menkop dan UKM Teten Masduki tersebut melaporkan jika tiga pegawai itu sudah dipecat. "Sudah langsung diberhentikan Bang @dennysirregar 3 avsec (unorganik/outsource). Godaan puasa pisan nyak," kata Fiki dengan emotikon muka masam dan tinju.
Mendapat laporan seperti itu, Denny pun bangga. "@fikisatari hahaha siaaapp kerenn," ujar Denny membalas.
Senior Manager of Branch Communications & Legal Bandara Soekarno-Hatta, M Holik Muardi menjelaskan alasan di balik pemecatan tersebut. Menurut dia, setiap petugas Avsec harus selalu mematuhi standar operasi prosedur (SOP) yang berlaku.
"Ketiga Avsec melakukan pelanggaran berat, yakni meninggalkan area kerja tanpa melapor ke atasan langsung, lalu melakukan penjemputan dan pendampingan terhadap penumpang, di mana ini bukan SOP dari Avsec," kata Holik di Jakarta, Sabtu (1/4/2023). Baca Juga: Nggak Tinggal Diam Soal 3 Petugas Bandara yang Dipecat Usai Cium Tangannya, Habib Bahar: Akan Saya Hadapi Kalian!
Dia menjelaskan, SOP petugas Avsec adalah memastikan keamanan dan keselamatan penerbangan dengan menjalankan pemeriksaan terhadap barang dan orang. Merujuk aturan AP II, menurut dia, tindakan tiga pegawai Avsec merupakan pelanggaran SOP berat dan sangat tidak dibenarkan.
Hal itu karena dapat menimbulkan dampak terkait aspek keamanan yang tidak kita semua inginkan. Atas pelanggaran terhadap SOP dan tindakan indisipliner, menurut Holik, kemudian diambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi terberat sesuai perjanjian kerja kepada ketiga Avsec tersebut, yaitu pemberhentian.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajar Sulaiman