Gugatan Penundaan Pemilu Batal, Mahfud MD Pastikan Pemilu 2024 Dilaksanakan Sesuai Jadwal
Menko Polhukam, Mahfud MD, menyatakan bahwa pemilu tetap dilaksanakan pada 14 Februari 2024, sebagaimana kesepakatan pemerintah, DPR dan KPU.
"Insya Allah pemilu tanggal 14 Februari 2024 terlaksana dengan baik," katanya usai rapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Mahfud menjelaskan, Pemilu 2024 akan diselenggarakan sesuai jadwal karena Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mengabulkan permohonan banding KPU terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menunda tahapan Pemilu 2024.
Hal ini bermula dari PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Partai Prima untuk menunda pemilu.
"Sekarang masalah hukum yang kemarin agak menjadi masalah itu sebenarnya per hari ini sudah selesai," ujarnya.
Mahfud tidak menampik adanya prosedur formal yang masih harus dilakukan ke Mahkamah Agung. Namun, dia menilai bahwa secara substansi sudah tidak ada jawaban lain bagi Pemilu 2024 tidak bisa diputuskan jadwal dan persyaratannya oleh pengadilan umum.
Karena itu, dia meminta agar semua pihak bersiap menghadapi pesta demokrasi 2024. Dia juga berharap agar KPU lebih bersemangat dengan keputusan yang sudah ditetapkan.
"Itu sudah selesai di Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Pengadilan Tata Usaha Negara," ujar Mahfud.
Sebelumnya, KPU mengaku tetap menjalankan putusan Bawaslu terkait perintah verifikasi administrasi perbaikan terhadap Partai Prima usai permohonan banding KPU atas putusan PN Jakpus dikabulkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Terhadap Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Perkara Nomor 01/2023 atau perkara Partai Prima tetap dilaksanakan dan dilanjutkan KPU karena menjadi kewajiban KPU melaksanakan putusan Bawaslu," jelas Ketua KPU, Hasyim Asy'ari.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Tag Terkait: