Jangan Sampai Muhammadiyah Dipersekusi, Unsur Pidana Peneliti BRIN Tak akan Hilang Hanya dengan Permintaan Maaf
Usai mendapatkan respons negatif dari masyarakat luas perihal komentarnya, peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin (APH) menuliskan surat terbuka yang berisi permintaan maaf kepada pimpinan dan warga Muhammadiyah.
Sebelumnya, Andi Pangerang Hasanuddin melontarkan ancaman pembunuhan kepada warga Muhammadiyah dengan komentar 'halalkan darah semua Muhammadiyah' di laman Facebook-nya.
Dikutip dari berbagai sumber, surat permintaan maaf tersebut ditulis di Jombang dan ditandatangani oleh Andi Pangerang Hasanuddin pada hari Senin (24/4).
"Saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh warga Muhammadiyah yang merasa tersinggung dengan komentar saya tersebut," tulis Andi.
Dalam penuturannya, ia mengaku komentarnya di laman Facebook pada Minggu (23/4) yang mengancam membunuh warga Muhammadiyah semata-mata dipicu emosi. Hal ini disebabkan rekan kerjanya di BRIN, yaitu Thomas Djamaluddin, diserang oleh sejumlah pihak.
Menyikapi surat tersebut, aktivis dan advokat Ahmad Khozinudin menyatakan bahwa permintaan maaf tersebut tidak membuat Andi Pengerang Hasanuddin terlepas dari tindak pidana hukum.
“Ya biarkan saja minta maaf, sampaikan kepada seluruh warga persyarikatan Muhammadiyah. Diterima atau tidak? Kalau diterima berarti dianggap selesai (kasusnya) dari sisi moral. Tapi secara pidana Saudara Andi Pangerang Hasanuddin ini harus diproses secara hukum, karena pemberian pemaafan dari persyarikatan Muhammadiyah atau umat Islam lainnya itu tidak menghilangkan unsur pidana,” tegas Ahmad Khozinudin dalam kanal Youtube-nya (24/04/23).
Ia kemudian menyatakan perlunya penanganan melalui jalur hukum agar Andi tidak dieksekusi dengan peradilan jalanan sehingga lebih menjamin keselamatan dirinya.
“Saya khawatir nanti ada yang marah dan tiba-tiba langsung mengeksekusi orang yang rasis ini. Karena itu, ketika Andi ini ditangkap dan ditahan oleh Polisi, ini jauh lebih aman. Dan akhirnya orang yang marah ini terkompensasi kemarahannya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa negara perlu tegas dalam menyikapi kasus seperti ini sebagai upaya dalam mengafirmasi bahwa warga Muhammadiyah juga merupakan bagian dari warga negara Indonesia sehingga hak-haknya tidak dipersekusi oleh individu atau kelompok lain.
“Apalagi dalam ketentuan Pasal 27 ayat 4 Undang Undang Dasar 1945, konstitusi kita dengan tegas menyatakan (bahwa) setiap warga negara sama di hadapan hukum tanpa terkecuali. Sehingga status Andi Pangerang Hasanuddin sebagai pegawai BRIN tidak bisa membuatnya kebal hukum,” tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Novri Ramadhan Rambe
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: