- Home
- /
- EkBis
- /
- Agribisnis
Hanya Diproduksi Koperasi, Di Mana Pilot Project Pengembangan Minyak Makan Berbasis Sawit?
Pemerintah terus mendorong pengembangan minyak makan merah berbasis kelapa sawit di Indonesia. Bahkan Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKop UKM) memastikan bahwa produksi minyak makan merah tidak boleh diproduksi selain oleh koperasi petani sawit. Lantaran hal ini sudah sesuai dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 9098:2022 untuk minyak makan merah yang telah diterbitkan beberapa bulan lalu.
Diungkapkan Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi, proses DED (Detail Engineering Design) sudah selesai, SNI juga sudah diterbitkan, dan ini secara khusus disebutkan minyak makan merah hanya diproduksi oleh koperasi.
Baca Juga: Harus Diusut! Pemilik 9 Juta Ha Lahan Sawit Tidak Bayar Pajak
Sejalan dengan hal tersebut, Holding Perkebunan Nusantara mendukung niatan pemerintah, diungkapkan Direktur Pemasaran PTPN III Holding, Dwi Sutoro, pihaknya tengah menyiapkan pilot project minyak makan merah dengan kapasitas 10 ton/hari. Lokasi pilot project tersebut ada di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Pagar Merbau di PTPN II oleh Koperasi Pujakesuma Sumatera Utara, PKS Sawit Langkat di PTPN IV oleh Koperasi Sawit Unggul Sejahtera, dan PKS Pulu Raja PTPN IV oleh Koperasi Produsen Petani Indonesia Bukit Kilang.
Dilansir dari sumber yang sama, Kepala Divisi Pengembangan Biodiesel Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Nugroho Adi Wibowo mengungkapkan, dengan adanya kasus kelangkaan minyak goreng sawit beberapa tahun terakhir, maka pemerintah pun mendorong didirikannya pabrik minyak makan merah, dimana minyak makan merah merupakan hasil inovasi dari Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan yang telah dipatenkan, berfungsi tidak hanya untuk menggoreng tetapi juga untuk suplemen.
“Penelitian/uji klinis terkait khasiat minyak makan merah juga telah dilakukan oleh SEAFAST Center, IPB University. Saat ini industrinya sudah ada di Bogor (PT Nutri Palma Nabati), Sumatera, dan Kalimantan,” kata Nugroho, dilansir dari laman InfoSAWIT pada Senin (15/5).
Lebih lanjut dikatakan Nugroho, pengembangan minyak sawit merah sesuai beleid, Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 5/2023 tentang Tata Kelola Minyak Makan Merah berbasis Koperasi. Saat ini, telah terdapat tiga lokasi pengembangan minyak makan merah. Pertama, di Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara. Kedua, di Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat Sumatera Utara, dan ketiga, di Kabupaten Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Sumatera Utara.
Baca Juga: Ragukan Darah Pribumi Anies Baswedan, Loyalis Ganjar Pranowo Disorot Tajam: Dia Tak Paham Toleransi!
“Kebutuhan dana pembangunan pabrik minyak makan merah dengan perkiraan masing-masing per pabrik Rp17,89 miliar,” kata Nugroho.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ellisa Agri Elfadina
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: