Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk Mei yang tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 84.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk Bulan Mei Tahun 2023.
Dalam regulasi tersebut, HBA dalam kesetaraan nilai kalor 6.322 kcal per kg GAR, total Moisture 12,58 persen, total sulphur 0,71 persen, dan Ash 7,58 persen ditetapkan pada angka US$206,16 per ton.
"Harga ini digunakan sebagai HBA acuan selama bulan Mei ini dalam penentuan tarif royalti dan pada perhitungan Harga Patokan Batubara (HPB) kalori >6000," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi dalam keterangan tertulis, Senin (15/5/2023).
Baca Juga: Arifin Tasrif Pastikan Tata Kelola Sektor ESDM Terus Dioptimalkan
Sedangkan untuk HBA kalori tinggi ini diperuntukan untuk penyediaan listrik untuk kepentingan umum, pemenuhan kebutuhan bahan baku atau bahan bakar industri dalam negeri selain industri pengolahan dan/atau pemurnian mineral logam mengacu pada spesifikasi batubara ini.
Selanjutnya, HBA dalam kesetaraan nilai kalor 5.200 kcal per kg GAR, Total Moisture 23,12 persen, Total Sulphur 0,69 persen, dan Ash 6 persen.
"Penetapan yang dikategorikan HBA I digunakan sebagai HBA acuan pada perhitungan HPB kalori >5.200-6.000. HBA I ditetapkan di level US$119,64 per ton," ujarnya.
Terakhir, HBA dalam kesetaraan nilai kalor 4.200 kcal per kg GAR, Total Moisture 35,29 persen, Total Sulphur 0,2 persen, dan Ash 4,21 persen diperoleh angka sebesar US$82,23 per ton.
"HBA II digunakan sebagai HBA acuan pada perhitungan HPB kalori
Sebelumnya, Agung mengungkapkan, formula penetapan HBA pada prinsipnya bertujuan untuk mendapatkan harga batubara acuan yang dapat diterima oleh pasar dengan mempertimbangkan penerimaan negara.
"Pertimbangan ini jadi dasar diperlukannya menerbitkan peraturan terkait harga berdasarkan mekanisme pasar," ucapnya.
Agung menambahkan, HBA dibentuk dari rata-rata realisasi harga jual batubara dua bulan sebelumnya, dengan proporsi 70 persen dari realisasi harga satu bulan sebelumnya.
Di samping itu, pembentukan HBA diambil dari 30 persen realisasi harga dua bulan sebelumnya berdasarkan data realisasi penjualan batubara yang disampaikan oleh Badan Usaha Pertambangan pada saat pemenuhan kewajiban pembayaran royalti batu bara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti