Penuhi Kebutuhan Masyarakat, KLHK Dorong Pembangunan Sektor Air, Pangan, dan Energi
Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Alue Dohong, mengungkapkan berbagai tantangan dan peluang terkait dengan upaya untuk mewujudkan Visi NKRI yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur serta mencapai target pertumbuhan ekonomi menuju Indonesia Maju di 2045, yaitu: The Triple Planetary Crisis: Iklim, Biodiversity loss & Pencemaran Lingkungan Hidup; Global Risks; Megatrend 2045; SDGs (Ekologi, Sosial & Ekonomi); dan VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity, Ambiguity).
"Di samping itu, peningkatan kebutuhan SDA dan persaingan memperebutkan SDA ke depan akan makin meningkat seiring dengan bertambahnya penduduk dunia, meningkatnya kegiatan ekonomi serta perubahan gaya hidup," kata Alue dalam keterangannya, Selasa (16/5/2023).
Baca Juga: KLHK Apresiasi Pelaku Industri Hadirkan Produk Bersertifikat Ekolebel
Hal ini disampaikan Alue saat hadir dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait tantangan dan peluang Pembangunan Sektor Sumber Daya Air, Energi, dan Pangan dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) di Jakarta pada 15-17 Mei 2023.
Kegiatan ini diadakan dengan tujuan untuk pengayaan materi terkait peluang dan tantangan sektor air, pangan, dan energi dalam mendukung Environmental and Social Safeguard (ESS) sebagai basis pemanfaatan sumber daya alam.
Alue menyampaikan, RPPLH Nasional merupakan salah satu instrumen Lingkungan Hidup yang dapat didayagunakan secara terintegrasi dengan berbagai instrumen pengelolaan PPLH dan PSDA serta instrumen pembangunan lainnya untuk mewujudkan status kondisi kualitas lingkungan hidup dan kondisi kualitas kehidupan manusia yang makin baik dan meningkat serta mewujudkan visi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
"Penyusunan RPPLH Nasional ini diharapkan dapat memperkuat Tata Kelola Pemanfaatan SDA dan LH yang mampu mewujudkan seluruh proses kegiatan ekonomi dapat dilakukan secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan; kualitas lingkungan hidup yang baik dan sehat di lima focal area (udara atau atmosfer, lahan, air, laut, dan keanekaragaman hayati); dan keselamatan, mutu hidup, dan kesejahteraan masyarakat (human well being)," tutur Alue.
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Ruandha Agung Sugardiman, dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa RPPLH menjadi dasar penyusunan dan dimuat dalam rencana pembangunan jangka panjang dan rencana pembangunan jangka menengah serta menjadi dasar pemanfaatan sumber daya alam.
"Hal ini berarti bahwa RPPLH harus didayagunakan untuk memperkuat aspek perlindungan lingkungan hidup dan sosial (Environmental and Social Safeguard-ESS) dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, tata ruang, dan pemanfaatan sumber daya alam serta perizinan berusaha di level landscape dan tapak, seperti yang telah diatur di dalam Peraturan Perundang-Undangan [PUU] Cipta Kerja," jelas Ruandha.
Menurut Ruandha, pelibatan masyarakat dan para pemangku kepentingan termasuk pakar dan praktisi merupakan bagian yang sangat penting dalam proses perencanaan PPLH termasuk penyusunan Dokumen RPPLH.
"Melalui FGD ini, kami berharap para pakar dan praktisi dapat memberikan saran, pendapat dan tanggapan serta penajaman informasi terkait dengan materi teknis RPPLH Nasional," pungkas Ruandha.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: