PDIP Jaga Elektabilitas Ganjar Pranowo Jelang Pemilu 2024, Terbongkar Arahan dari Megawati Soal Akar Rumput
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri memberi arahan kepada calon presiden (capres) usungannya, Ganjar Pranowo, agar lebih sering turun ke bawah mendengar aspirasi rakyat. Demikian disampaikan Politikus senior PDIP, Hendrawan Supratikno.
Arahan ini disampaikan dalam rangka menjaga elektabilitas Ganjar menjelang Pemilu 2024 mendatang.
Baca Juga: SBY Setop Kampanye Saat Ada Banjir, Demokrat Sindir Telak Capres Kubu Sebelah 'Kalau Den Ganjar....'
"Sesuai arahan Ketum PDIP, lebih sering menyerap aspirasi akar rumput, menyapa rakyat dengan mata hati, dengan rendah hati, ketulusan, dan kesungguhan," kata Hendrawan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (18/5/2023).
Charta Politika merilis hasil survei terbaru yang dilakukan setelah isu penolakan keikutsertaan Israel di Piala Dunia U-20 dan PDI Perjuangan mendeklarasikan Ganjar sebagai calon presiden. Pada simulasi elektabilitas tiga nama, Ganjar Pranowo mendapat 38,2 persen, Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto 31,1 persen, dan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 23,6 persen.
Survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) juga menyebutkan Ganjar meraih elektabilitas paling tinggi jika pemilihan presiden (pilpres) dilakukan saat ini. elektabilitas Gubernur Jawa Tengah itu mencapai 24,6 persen dalam simulasi terbuka.
Hendrawan mengatakan bahwa Megawati telah meminta Ganjar kompak dengan jaringan struktural partai, rajin mengunjungi tokoh masyarakat, menggalang dukungan relawan, dan segenap komponen bangsa. Menurut Hendrawan, mesin partai akan bekerja semaksimal mungkin untuk memenangkan Ganjar menjadi presiden.
"Prinsipnya gaspol. Semua tegak lurus menjalankan instruksi Ketum DPP PDIP. Tiga pilar partai, kader yang duduk di struktur, legislatif, dan eksekutif sudah mulai bergerak melakukan sosialisasi," ujar Hendrawan.
Baca Juga: Ganjar Diteriaki Presiden, Eh Netizen Malah Ungkit Luka Rakyat Indonesia
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas