Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Harga Jagung di Tingkat Peternak Sudah Lampaui Patokan

        Harga Jagung di Tingkat Peternak Sudah Lampaui Patokan Kredit Foto: Antara/Adeng Bustomi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Deputi 2 Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nyoto Suwignyo mengingkapan rerata nasional harga jagung di tingkat peternak saat ini telah mencapai Rp6.257 per kilogram (kg).

        Angka itu 25,13% lebih tinggi dari ketetapan harga eceran tertinggi (HET) Rp5.000 per kg atau naik 15,72%. “Harga jagung tingkat peternak tinggi di hampir seluruh provinsi sentra peternakan telur. Harga jagung tertinggi terjadi provinsi Riau yaitu Rp7.320 per kg,” Kata Nyoto di Jakarta, kemarin.

        Nyoto mengungkapkan terdapat tiga penyebab kenaikan harga jagung di tingkat peternak yaitu peningkatan konsumsi, biaya operasional (pupuk) tinggi, serta belum optimalnya biaya produksi (alat pasca panen).

        Salah satu upaya mitigasi yang dilakukan pemerintah melalui Bapanas untuk mengatasi persoalan itu adalah menggelar kegiatan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) jagung. “Kami telah melakukan rapat koordinasi bersama kementrian/lembaga terkait, Perum Bulog dan asosiasi peternak dalam rangka rencana pelaksanaan SPHP jagung,”tambah Nyoto.

        Upaya mitigasi lainnya, jelas Nyoto Bapanas telah memfasilitasi pendistribusian jagung melalui kegiatan Fasilitasi Distribusi Pangan (FDP) dari sentra jagung di provinsi NTB kepada peternak telur UMKM di pulau Jawa melalui wadah Rumah Bersama Asosiasi Peternak Layer.

        Per 31 Maret 2023 telah didistribusikan sebanyak 256.893 kg jagung dan masih akan terus berproses. Menurut Bapanas, pemerintah daerah perlu berkoordinasi dengan Gapoktan jagung, distributor dan peternak layer di wilayah masing-masing untuk memastikan kelancaran distribusi jagung.

        “Pemerintah daerah dapat melakukan intervensi antara lain melalui FDP atau pemberian insentif harga kepada peternak UMKM sesuai ketersediaan anggaran masing-masing,”pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Boyke P. Siregar

        Bagikan Artikel: