Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pelaku Pencurian Komponen Prasarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung Terungkap!

        Pelaku Pencurian Komponen Prasarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung Terungkap! Kredit Foto: KCIC
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Polres Karawang berhasil mengamankan 6 orang yang diduga mencuri prasarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) seperti kabel tembaga, baut, dan penambat rel. Enam tersangka tersebut akan dikenakan tindakan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman Pidana Penjara Paling Lama 7 Tahun.

        Manager Corporate Communication KCIC, Emir Monti, mengatakan, KCIC berterima kasih kepada Kepolisian khususnya Polres Karawang yang telah berhasil menangkap pelaku serta secara tegas memproses hukum sesuai undang-undang yang berlaku untuk menimbulkan efek jera.

        Baca Juga: Perlahan Tapi Pasti, Pengujian Kereta Cepat Jakarta-Bandung Akan Segera Melesat Hingga 385 Km/Jam!

        "KCIC mengecam kejadian pencurian ini karena selain merugikan, juga dapat membahayakan perjalanan Kereta Api Cepat jika nantinya sudah beroperasi. Masyarakat diminta untuk tidak masuk, merusak, hingga mengambil prasarana KCJB," ujar Emir, Selasa (6/6/2023).

        Selama masa konsutruksi, pengamanan proyek KCJB menjadi tanggung jawab kontraktor proyek. KCIC juga telah berkolaborasi dengan TNI dan Polri dalam rangka memperkuat proses pengamanan di berbagai wilayah.

        KCIC bersama kontraktor dan TNI-Polri telah dan akan terus meningkatkan pengamanan dan sosialisasi ke berbagai lapisan masyarakat yang ada di trase KCJB agar kejadian serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.

        Emir menambahkan, meski ada kejadian ini, progres pembangunan KCJB terus berjalan sesuai rencana dan akan terus dipercepat jelang target operasional yang ditetapkan. Testing dan Commissioning terus dilakukan untuk memastikan KCJB dapat beroperasi dengan kecepatan hingga 350 km/jam.

        "KCIC akan terus melakukan sosialiasi kepada masyarakat, mengimbau masyarakat untuk ikut menjaga sarana prasarana KCJB, dan segera melaporkan ke pihak berwenang jika menemukan hal-hal yang mencurigakan," tutup Emir.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rena Laila Wuri
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: