Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita tiga bidang tanah seluas 11,7 hektare milik tersangka mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate. Penyitaan dilakukan Kejagung pada Rabu (7/6) di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.
Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua PN Labuhan Bajo Nomor: 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj tanggal 7 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 98/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 7 Juni 2023.
“Penyitaan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022,” Kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana di Jakarta, kemarin.
Baca Juga: Tersangka Korupsi Proyek BTS Kominfo Bertambah
Seperti diketahui dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka. Salah satunya adalah adalah Johnny Plate, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika. Adapun kerugian negara atas kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan Infrastruktur paket 1,2,3,4, dan 5 Bakti Kominfo tersebut mencapai Rp8,03 triliun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: