Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tersangka Korupsi Proyek BTS Kominfo Bertambah

Tersangka Korupsi Proyek BTS Kominfo Bertambah Kredit Foto: VMWare
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tersangka dugaan korupsi proyek korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementrian Komunikasi dan Informasi periode 2020-2022 yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) bertambah satu orang.

Kejagung menetapkan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus BTS Kominfo berinisial WP yang merupakan orang kepercayaan dari tersangka IH. IH sudah ditetapkan sebagai tersangka lebih dahulu oleh Kejagung pada awal 2023 dalam kasus yang sama.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada Senin (22/5). Menurut Ketut WP berperan sebagai penghubung pihak-pihak penyediaan infrastruktur BTS Kominfo.

Lebih lanjut Ketut menyebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-23/ F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 23 Mei 2023, WP akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 23 Mei 2023 sampai dengan 11 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kemudian atas perbuatannya, WP disangka melanggar pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dengan kembali ditetapkan satu orang tersangka sehingga jumlah tersangka yang ada sebanyak tujuh orang tersangka yaitu berinisial AAL, GMS, YS, MA, IH, JGP, dan WP,”pungkas Ketut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Advertisement

Bagikan Artikel: