Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kebebasan Berekspresi dan UU ITE sebagai Antisipasi Penyalahgunaan Teknologi Informasi

        Kebebasan Berekspresi dan UU ITE sebagai Antisipasi Penyalahgunaan Teknologi Informasi Kredit Foto: Unsplash/Mimi Thian
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Dalam rangka kampanye Gerakan Nasional Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama dengan Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi menyelenggarakan webinar Literasi Digital #MakinCakapDigital 2023 untuk segmen komunitas di wilayah Kalimantan dengan tema "Berpikir Sebelum Posting: Hindari Drama di Media Sosial" pada Senin (19/6/2023).

        Kali ini hadir pembicara-pembicara program kegiatan Literasi Digital #MakinCakapDigital di tahun 2023 yang ahli di bidangnya untuk berbagi terkait budaya digital antara lain Dosen Komunikasi UII Dalwa Pasuruan, Muhajir Sulthonul Aziz; Dosen dan praktisi media dan komunikasi Sekjen Jaringan Media Siber Indonesia, Eko Pamuji; serta Bidang Penelitian dan Pengembangan SDM Relawan TIK Provinsi Bali, Ni Kadek Dwi Febriani.

        Baca Juga: Siswa di Bekasi Diajak Hentikan Cyberbullying, Kemenkominfo pun Gelar Webinar Literasi Digital

        Sejak keberadaan internet, akses terhadap informasi makin mudah dan cepat. Namun, banjir informasi yang terjadi membuat penggunanya juga harus memfilter dan menyeleksi terlebih dulu informasi yang didapat. Apalagi, Survei We Are Social dan HootSuite pada awal 2023 mengungkapkan bahwa pengguna internet di Indonesia kini mencapai 212,9 juta atau 77 persen dari total penduduk.

        Sementara, Badan Pusat Statistik (BPS) 2018 menyebutkan bahwa dari tiga sub indeks, Indeks Pembangunan Teknologi Informasi dan Komunikasi (IP-TIK) Indonesia, sub indeks keahlian yang memiliki skor paling rendah menurut data yang dirilis 2019. Dengan latar belakang itu, diperlukan literasi digital yang merata bagi masyarakat Indonesia agar bijak dalam menggunakan internet.

        "Berpikir panjang dan pilah-pilih informasi dan saring sebelum sharing," ungkap Dosen Komunikasi UII Dalwa Pasuruan, Muhajir Sulthonul Aziz, narasumber kegiatan literasi digital #makincakapdigital 2023 untuk segmen komunitas di Kalimantan, Senin (19/6/2023), dikutip dari siaran pers yang diterima di Jakarta.

        Lebih lanjut ia mengatakan, pengguna juga perlu berhati-hati saat membagikan konten di media sosial. Hal ini terkait dengan privasi dan keamanan, pencurian identitas, dampaknya pada karier di masa mendatang, hingga efek psikologis pada kesehatan mental.

        Narasumber berikutnya, Dosen dan praktisi media dan komunikasi Sekjen Jaringan Media Siber Indonesia, Eko Pamuji, mengungkapkan, perubahan teknologi telah mengubah kebudayaan manusia di mana eksistensi manusia ditentukan oleh perubahan model komunikasi. Namun, perubahan komunikasi yang sekarang lebih banyak melalui medium atau platform online harus memiliki aturan salah satunya dalam hal kebebasan berekspresi.

        "Kebebasan berekspresi termasuk ekspresi lisan, tercetak, maupun melalui materi audio visual, serta ekspresi budaya, artistik maupun politik," sambungnya.

        Dasar kebebasan berekspresi sendiri terdapat dalam Undang-Undang 1945 Pasal 28 F serta pasal 28E ayat (3) yang menyebutkan bahwa kebebasan berekspresi dalam berkomunikasi, memperoleh informasi, serta menggunakan saluran yang tersedia. Namun, terdapat pula aturan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai antisipasi penyalahgunaan teknologi informasi khususnya untuk memerhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia.

        Bidang Penelitian dan Pengembangan SDM Relawan TIK Provinsi Bali, Ni Kadek Dwi Febriani, mengatakan bahwa etika berinternet atau netiket sangat diperlukan pengguna internet. "Hindari konflik dengan mengimplementasikan netiket. Jangan mengunggah konten negatif dan menghindari hal yang menyinggung SARA, serta berpikir kritis terhadap informasi yang diterima," ungkapnya. 

        Baca Juga: Etika Pelajar di Dunia Digital, Literasi Digital Kemenkominfo untuk Siswa di Bogor

        Menurutnya, internet merupakan suatu kemudahan yang patut disyukuri, tapi bisa menjadi bencana jika salah menggunakannya. Selain itu, sikap dan perilaku di media digital akan mencerminkan siapa diri kita sehingga di mana pun berada, baik dunia maya atau dunia nyata, tetap harus menghormati aturan yang ada karena jika melanggar bisa terkena jerat UU ITE.

        Sebagai informasi, Webinar Makin Cakap Digital merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam program Indonesia Makin Cakap Digital yang diinisiasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemenkominfo) bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi. Adapun informasi lebih lanjut mengenai literasi digital dapat diakses melalui Website literasidigital.id atau akun Instagram @literasidigitalkominfo, Facebook Literasi Digital Kominfo dan Youtube Literasi Digital Kominfo.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: