Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Arifin Tasrif Ungkap Vale Mau Tambah Porsi Divestasi Sahamnya ke MIND ID

        Arifin Tasrif Ungkap Vale Mau Tambah Porsi Divestasi Sahamnya ke MIND ID Kredit Foto: Djati Waluyo
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut, PT Vale Indonesia Tbk (INCO) berniat untuk menambah porsi divestasi sahamnya untuk pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN), MIND ID.

        Adapun divestasi tersebut diperlukan Vale untuk dapat mengubah status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). 

        Menteri ESDM, Arifin Tasrif mengatakan, Vale akan menambah porsi divestasi sebesar 3 persen menjadi 14 persen dari yang sebelumnya hanya 11 persen.

        Baca Juga: Pertamina dan Shell Sudah Deal, Menteri ESDM: Gak Boleh Mundur Lagi

        "Persentase yang terakhir 11+3, jadi dengan itu 14 (persen), maka komposisinya MIND ID akan lebih besar. Itu aja dulu," ujar Arifin saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (7/7/2023). 

        Ketika dikonfirmasi mengenai biaya yang akan dikeluarkan oleh pemerintah melalui MIND ID, ia mengaku belum dapat membeberkan nominalnya.

        Arifin mengatakan, pemerintah dan Vale saat ini fokus menyelesaikan permasalahan yang mendasar terlebih dahulu.

        "Yang basic dulu disepakati, baru kemudian nanti (harga). Intinya Vale mau lebih fleksibel soal harga, kita harap memang harus demikian," ujarnya. 

        Sebagaimana diketahui, pemegang saham Vale Indonesia adalah Vale Canada 43,79 persen, MIND ID sebesar 20 persen, Sumitomo Metal Mining 15,03 persen, dan publik sebesar 21,18 persen.

        Bila merujuk pada Pasal 147 Peraturan Pemerintah (PP) 96 Tahun 2021, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUPK wajib menawarkan divestasi saham secara langsung kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD.

        Apabila permohonan perpanjangan KK Vale disetujui oleh pemerintah, Vale wajib mendivestasikan sahamnya sebesar 11% guna memenuhi persentase kewajiban sesuai dengan aturan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Djati Waluyo
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: