Beneficiary atau penerima manfaat adalah orang yang ditunjuk untuk menerima manfaat dari sejumlah polis atau harta yang dimiliki oleh orang lain. Penerima manfaat sering menerima manfaat ini sebagai bagian dari warisan.
Penerima manfaat dapat ditunjuk dalam dokumen yang berkaitan dengan polis asuransi jiwa, rekening pensiun, rekening perantara, rekening bank, dan produk keuangan lainnya.
Karena itulah, penting untuk menunjuk penerima manfaat untuk aset keuangan agar dapat didistribusikan sesuai dengan keinginan saat kita meninggal dunia.
Baca Juga: Behavioral Finance: Pengertian, Pemahaman, dan Konsepnya
Setiap orang atau organisasi dapat ditunjuk sebagai penerima manfaat untuk menerima harta yang kamu miliki setelah meninggal dunia. Namun, orang yang memiliki harta, atau dermawan, dapat menetapkan berbagai ketentuan tentang pencairan harta tersebut. Termasuk persyaratan bahwa ahli waris mencapai usia tertentu atau menikah sebelum mengambil kendali atas harta yang diwariskan.
Selain itu, mungkin ada konsekuensi pajak bagi penerima manfaat saat mewarisi aset keuangan tertentu. Misalnya, jika seseorang adalah penerima manfaat dari polis asuransi jiwa, penting untuk diketahui bahwa meskipun sebagian besar polis tidak dikenakan pajak, masih ada bunga yang mungkin dikenakan pajak.
Ketika kita tidak menyebut penerima manfaat pada rekening keuangan dapat mengakibatkan lembaga keuangan yang memegang aset harus membuat keputusan tentang distribusi aset.
Kegagalan untuk menyebutkan penerima manfaat dalam surat wasiat dapat mengikat properti seseorang dalam surat wasiat berpotensi selama bertahun-tahun. Bahkan, harta itu dapat diambil alih oleh negara.
Dengan menyebutkan penerima manfaat, kamu dapat mengontrol apa yang terjadi pada uang yang kamu miliki dan mengklarifikasi masalah tersebut untuk semua orang yang mungkin terlibat. Memiliki penerima manfaat menyederhanakan penyelesaian harta warisan dan dapat mengurangi potensi situasi stres bagi mereka yang ditinggalkan.
Jenis Penerima Manfaat
Utama
Penerima manfaat utama adalah penerima manfaat pilihan pertama yang dibuat oleh pemilik akun keuangan. Sementara penerima manfaat lain juga dapat dicantumkan dalam dokumen rekening atau warisan, orang atau organisasi ini akan menerima semua aset dalam sebuah rekening.
Kontingen
Penerima manfaat kontingen adalah penerima manfaat sekunder. Mereka menerima manfaat akun hanya jika penerima utama tidak lagi hidup atau tidak dapat ditemukan. Anda dapat menyebutkan lebih dari satu penerima manfaat kontingen dan bagaimana aset akan dibagi di antara mereka.
Cara Memilih Penerima Manfaat
Penerima manfaat harus ditunjuk untuk semua aset penting, termasuk properti, polis asuransi, rekening pensiun, rekening perantara, rekening bank, dan banyak lagi.
Saat memilih penerima manfaat, kamu harus menilai hubungan yang kamu miliki dengan anggota keluarga dan siapa yang mungkin membutuhkan bantuan keuangan dari kamu. Kamu juga mungkin ingin mempertimbangkan hewan peliharaan keluarga yang mungkin membutuhkan perlindungan.
Tinjau orang-orang di luar keluarga yang ingin kamu rawat atau beri penghargaan atas layanan setia selama bertahun-tahun.
Proses Penunjukan
Saat pertama kali membuka rekening keuangan, perusahaan meminta untuk memberikan informasi penerima. Jika tidak memberikannya pada saat itu, kamu dapat meminta dokumen yang memungkinkanmu menunjuk satu atau lebih penerima manfaat. Isi, tandatangani dan beri tanggal, dan kembalikan ke perusahaan, biasanya dapat dilakukan secara online atau secara langsung.
Secara umum, penerima manfaat adalah orang yang menerima manfaat dari entitas tertentu atau seseorang. Tertanggung biasanya diminta untuk menyebutkan nama ahli waris yang ia ingin berikan hasil asuransi setelah kematiannya pada saat dimulainya polis asuransi. Ada pula ketentuan untuk membuat penerima manfaat kontinjensi apabila penerima manfaat utama sudah tidak ada lagi atau tidak memenuhi kriteria usia pada saat itu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: