Pemprov Kalbar Wajibkan Pembayaran Pengadaan Barang dan Jasa Melalui Toko Daring LKPP Secara Online
Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menyelenggarakan sosialisasi implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.03/2022 tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak dan tata cara pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Ahmad Priyono, mengatakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berkomitmen untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi pengadaan barang dan jasa kebutuhan pemerintah melalui transformasi digitalisasi pengadaan barang dan jasa kebutuhan pemerintah dengan memanfaatkan kanal Toko Daring Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk belanja online.
“Saya menyambut baik kegiatan sosialisasi PMK Nomor 58/PMK.03/2022 yang diselenggarakan oleh Bidang Perbendaharaan BKAD Provinsi Kalimantan Barat dalam upaya memberikan pemahaman yang komprehensif kepada pengelola keuangan, khususnya Bendahara Pengeluaran SKPD/ Bendahara Pengeluaran Pembantu unit SKPD serta para Pejabat Pengadaan SKPD,” ujar Ahmad.
Lebih lanjut Ia menuturkan bila dengan diimplementasikannya PMK Nomor 58/PMK.03/2022, diharapkan pejabat pengadaan di Provinsi Kalimantan dapat secara maksimal memanfaatkan mitra Toko Daring LKPP untuk belanja pengadaan kebutuhan pemerintah, dan Bendahara Pengeluaran serta Bendahara Pengeluaran Pembantu dapat melakukan pembayaran secara online menggunakan ID Billing yang diterbitkan oleh marketplace mitra Toko Daring LKPP melalui Cash Management System (CMS) yang terhubung dengan Bank Kalimantan Barat.
“Dengan terlaksananya hal ini, bendahara tidak lagi perlu repot pungut dan setor pajak, dan target pendapatan pajak dari sektor pengadaan pemerintah diharapkan dapat tercapai” tuturnya.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat hingga kini telah menunjukan kemajuan yang signifikan dalam peningkatan efisiensi belanja pengadaan barang dan jasa kebutuhan pemerintah melalui metode e-purchasing. Hingga Juli 2023, Kalimantan Barat tercatat telah membukukan peningkatan transaksi hingga lebih dari 160% dibanding tahun sebelumnya.
Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Kalimantan Barat, Aswin Khatib mengatakan bila pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah melakukan berbagai upaya untuk memaksimalkan pengelolaan anggaran pemerintah terkait pembelian produk dalam negeri dan produk usaha mikro, kecil dan koperasi dengan transformasi digital sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, dengan memanfaatkan marketplace yang telah menjadi mitra toko daring LKPP. Hal ini diikuti dengan diterbitkannya Instruksi Gubernur Nomor : 027 / 1816 /RO-PB.I Tahun 2022 Tentang Percepatan Penyelenggaraan Katalog Elektronik Lokal Dan Pemanfaatan Toko Daring di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Surat Edaran Nomor : 027 /2831 / RO-PBJ Tentang Katalog Elektronik Lokal dan Toko Daring Pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
“Kami berharap penggunaan anggaran belanja APBN dan APBD dapat dilakukan secara transparan, efisien, cepat dan tepat” katanya.
Dalam implementasi pengadaan barang dan jasa melalui mitra Toko Daring LKPP ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menjamin transparansi dan akuntabilitas, serta mengedepankan prinsip efisiensi anggaran. Selain itu, melalui SIPP, proses monitoring dan evaluasi pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh pihak berwenang menjadi jauh lebih mudah.
Hal tersebut disambut baik dan dengan antusias oleh Ryn MR Hermawan, CEO dan Co-founder Mbizmarket, marketplace mitra Toko Daring LKPP yang dipercaya dan ditunjuk oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
“Mbizmarket berkomitmen untuk terus mendukung Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam transformasi digital pengadaan barang/jasa kebutuhan pemerintah dengan menghadirkan fitur-fitur terkini yang dibutuhkan, termasuk dalam melakukan digitalisasi pembayaran atas barang/jasa yang dibeli melalui platform Mbizmarket. Selain itu, kini pejabat bendahara di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tidak lagi perlu repot-pungut-lapor-setor pajak, dengan diimplementasikannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.03/2022 ,di mana Mbizmarket berperan sebagai wajib pungut pajak (Wapu)”, imbuh Ryn.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Provinsi Kalimantan Barat untuk terus memanfaatkan Toko Daring LKPP, sebagai metode dalam pengadaan barang dan jasa kebutuhan pemerintah. Dengan demikian, diharapkan akan terjadi peningkatan efektivitas dan efisiensi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: