Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Begini Strategi Pemprov Jatim dalam Transformasi Digital Pengadaan Barang dan Jasa Kebutuhan Pemerintah

Begini Strategi Pemprov Jatim dalam Transformasi Digital Pengadaan Barang dan Jasa Kebutuhan Pemerintah Kredit Foto: Pemprov Jatim
Warta Ekonomi, Jakarta -

Transformasi digital pengadaan barang dan jasa di Indonesia  telah dimulai dan sejak 2018, dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 tahun 2018, yang kemudian diikuti beberapa perubahan dan tertuang dalam Perpres nomor 12 tahun 2021. Kini bila kita memperhatikan perkembangan pemerintah provinsi di Indonesia yang  berhasil dalam transformasi pengadaan digital barang dan jasa, daerah yang paling terlihat mengalami kemajuan pesat dalam bidang ini adalah Provinsi Jawa Timur.

Hal ini terjadi karena Pemprov Jawa Timur juga secara khusus menerbitkan Peraturan Gubernur nomor 76 tahun 2020 dan Peraturan Gubernur nomor 61 tahun 2021. Pergub tersebut mengatur mengenai belanja melalui Toko Daring mitra Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP). Peraturan Gubernur nomor 76 tahun 2020 mengatur bahwa belanja barang dan jasa melalui Toko Daring dapat dilakukan dengan nilai Rp50 juta per transaksi, dan di Peraturan Gubernur Nomor 61 tahun 2021, nilai belanja di Toko Daring, bisa sampai Rp200 juta per transaksi.

Terlepas dari hal tersebut di atas, harus diakui, digitalisasi pengadaan barang dan jasa lewat marketplace mitra Toko Daring dapat menekan penggunaan uang tunai sehingga transaksi lebih efisien, akuntabel dan transparan. Sebelum Peraturan Gubernur nomor 76 tahun 2020, dan Peraturan Gubernur nomor 61 tahun 2021 diberlakukan, transaksi belanja langsung pemerintah dengan nominal di bawah Rp 200 juta menggunakan uang tunai, dan sebagian melalui bank transfer. Kini seluruh transaksi pengadaan barang dan jasa lewat marketplace tercatat secara digital, termasuk pembayarannya, dan perbandingan harga barang dan jasa menjadi lebih transparan.

Keseriusan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam melakukan transformasi digital pengadaan barang dan jasa juga dilakukan dengan menginisiasi program Jawa Timur Belanja Online (Jatim Bejo) yang diluncurkan pada November 2020. Sejak Jatim Bejo diluncurkan, kini lebih dari 6.000 UMK telah bergabung dengan total 134.000 lebih produk tayang, dan total transaksi mencapai lebih dari Rp 427 Miliar.

Baca Juga: LKPP Apresiasi Keberhasilan Kabupaten Jepara dalam Percepatan Transformasi Digital Pengadaan Barang dan Jasa

Menurut Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendukung penuh kebijakan Presiden RI terkait penyerapan produk dalam negeri, produk usaha mikro, usaha kecil dan koperasi melalui sistem e-purchasing pada pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di pemerintahan.“Pemprov Jatim dalam upaya untuk mendongkrak transaksi melalui e-purchasing tersebut, telah merumuskan beberapa kebijakan. Di antaranya memperbesar batasan transaksi dari Rp 50 juta menjadi Rp 200 juta, menambah jumlah produk menjadi 14 komoditas, dan meringkas surat pertanggung jawaban pengadaan melalui Toko Daring dengan mengunduh dokumen-dokumen pengadaan. Kemudahan lainya, sistem pembayaran mitra Toko Daring LKPP kini dapat menggunakan ID billing yang terkoneksi dengan BPD Jatim. Dengan demikian pelaku usaha UMK semakin mudah dan cepat dalam menerima pembayaran” ungkap Khofifah.

Pemprov Jatim melalui Peraturan Gubernur nomor 76 tahun 2020 dan Peraturan Gubernur nomor 61 tahun 2021 ingin memastikan Semua Organisasi Perangkat Daerahnya (OPD) nya mendukung transformasi digital pengadaan barang dan jasa secara maksimal dengan melibatkan pelaku usaha mikro kecil sebagai penyedia bagi kebutuhan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur Endy Alim Abdi Nusa menuturkan umumnya Pemprov Jawa Timur menggunakan Toko Daring untuk transaksi pengadaan barang dan jasa dengan nilai hingga Rp 200 juta per transaksi. Selain itu, barang yang tidak ada di e-katalog dapat dibeli di Toko Daring. Barang dan jasa yang ditransaksikan melalui Toko Daring harus memiliki kriteria standar, sifat resiko rendah, dan harganya sudah terbentuk di pasar.

“Barang dan jasa di Toko Daring umumnya dijual oleh UMK. Transaksi lewat Toko Daring lebih tercatat, terpantau, akuntabel, efektif dan efisien. Selain itu pembelanjaan barang dan jasa melalui Toko Daring juga dikhususkan untuk membantu UMK lokal” jelas Endy.

Baca Juga: Jawa Timur Terapkan Pembayaran Digital Pengadaan Barang dan Jasa Melalui Marketplace Mitra Toko Daring LKPP

Berdasarkan dashboard Toko Daring LKPP, transaksi Pemprov Jatim hingga Juli 2023 telah mencapai Rp  102 miliar lebih.

Chief Operating Officer dan Co-Founder Mbizmarket Ryn Mulyanto Riyadi Hermawan mengatakan, jika keseriusan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan menerbitkan Peraturan Gubernur khusus yang mengatur dan mewajibkan mengenai belanja pengadaan pemerintah melalui Toko daring, dan program Jatim Bejo inilah yang membuat Jawa Timur dinilai berhasil dalam transformasi digital pengadaan barang dan jasa. 

“Hal inilah yang membuat Pemprov Jatim berbeda dan menonjol dibanding daerah lain, karena kepala daerahnya begitu peduli dan terjun langsung urun rembuk dalam memikirkan secara komprehensif bagaimana agar transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa di Jawa Timur dapat dilaksanakan dengan maksimal melalui transformasi pengadaan digital. Hal ini merupakan best practice yang menurut kami, patut direplikasi oleh pemerintah daerah lain di seluruh Indonesia,” ucap Ryn Mulyanto. 

Kemajuan Jawa Timur dalam mendigitalisasi pengadaan barang dan jasanya diharapkan dapat menjadi praktik baik yang bisa diadaptasi oleh provinsi-provinsi lain di Indonesia untuk mendukung pengadaan yang transparan dan akuntabel serta berkelanjutan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: