- Home
- /
- Government
- /
- Government
Marak Selebgram Buat Konten Judi Online, Kemenkominfo Dorong Pembentukan Dewan Sosial Media
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan pemerintah tengah mengkaji konsep Dewan Sosial Media (DSM) untuk mengatur konten dan perilaku di media sosial. Menurutnya, DSM harus melibatkan seluruh unsur masyarakat, termasuk memastikan platform media sosial digunakan secara bertanggung jawab.
"Sudah banyak kasus terjadi, di mana masyarakat terjerat judi online, hingga pinjol, karena terbuai atas unggahan selebgram yang ternyata itu setting-an," ujarnya.
Baca Juga: Menkominfo: Judi Online Telah Dikepung, Pinjol Menyusul
Selain itu, Menkominfo menekankan situs penipuan atau pinjol ilegal tidak memiliki tempat di ekosistem digital Indonesia. Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan pemutusan akses terhadap situs atau aplikasi tersebut sesuai peraturan perundang-undangan.
"Jika situs penipuan/pinjol (pinjaman online) ilegal akan melakukan pendaftaran, para pengelolanya wajib untuk menghapus dan/atau menghilangkan fitur dan konten yang melanggar peraturan perundang-undangan," tegas Budi saat berdialog di Forum Merdeka Barat 9 (FMB9): "Melawan Kejahatan Keuangan Berbasis Digital", di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Senin (21/8/2023).
Baik judi online dan pinjol, jelas Budi Arie, merupakan 'lingkaran setan'. Pada akhirnya, aktivitas tersebut akan berujung pada kriminalitas.
Mereka yang terjerat judi online, pada akhirnya akan lari meminjam uang ke pinjol. Berikutnya, kebutuhan untuk memenuhi aktivitas akan membuat seseorang melakukan tindakan seperti pembunuhan.
"Awalnya dari judi online, karena uangnya sudah habis, maka dia akan lari ke pinjol karena syaratnya mudah dan cepat cair. Ujungnya bisa tindakan kriminal seperti kasus pembunuhan mahasiswa UI (Universitas Indonesia)," jelasnya.
Dia memastikan, baik judi online dan pinjol, akan terus diberantas keberadaannya di Indonesia, termasuk bekerja sama dengan operator untuk menutup promosi bagi aktivitas tersebut.
"Saya sudah bilang ke operator, ini judi jangan pakai lagi, langsung diblok, judi ini sekarang pakai nomor asing semua lho, sudah tidak pakai nomor Indonesia kan? Karena judi sudah kita kepung, tidak boleh, nah sekarang tinggal pinjol dan begitu juga nanti," kata Budi.
Baca Juga: Mentalitas Kasino dan FOMO Makin Dorong Anak Muda Terjeblos Investasi Ilegal hingga Judi Online
Apabila terdapat potensi tindak pidana, Menteri Budi Arie menegaskan penentuan siapa yang bertanggung jawab merupakan wewenang dari pihak Kepolisian.
"Kemenkominfo siap mendukung kinerja kepolisian dengan memberikan data dan informasi yang dibutuhkan untuk upaya penegakan hukum," tutur Budi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: