Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menkominfo: Judi Online Telah Dikepung, Pinjol Menyusul

Menkominfo: Judi Online Telah Dikepung, Pinjol Menyusul Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, menegaskan pihaknya akan terus mengepung aksesibilitas pinjaman online (pinjol) ilegal sebagaimana dia mengaku sudah melakukannya pada judi online yang meresahkan masyarakat.

Hal ini dilakukan dengan menggunakan strategi pemerintah untuk memberantas judi online. Yakni melalui kerja sama dengan operator seluler untuk membatasi sarana promosi mereka.

“Saya sudah bilang ke operator, ini judi jangan pakai lagi, langsung diblok, judi ini sekarang pakai nomor asing semua loh, sudah tidak pakai nomor Indonesia kan? Karena judi sudah kita kepung, tidak boleh, nah sekarang tinggal pinjol dan begitu juga nanti,” ujarnya dalam Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema "Melawan Kejahatan Keuangan Berbasis Digital", Senin (21/8).

Budi menambahkan, sejatinya judi online dan pinjol itu merupakan satu ‘lingkaran setan’ yang berujung pada kriminalitas. Oleh karena itu, pemberantasannya harus dilakukan secara holistik agar dapat tuntas seluruhnya.

“Awalnya dari judi online, karena uangnya sudah habis, maka dia akan lari ke pinjol karena syaratnya mudah dan cepat cair. Ujungnya bisa tindakan kriminal seperti kasus pembunuhan mahasiswa UI,” imbuh dia.

Budi mengakui bahwa upaya pemerintah untuk memberantas pinjol ilegal masih menghadapi tantangan. Hal ini karena pinjol ilegal mudah dibuat dan servernya sering berada di luar negeri.

"Kami akan terus berupaya untuk meningkatkan literasi digital masyarakat agar mereka dapat lebih memahami risiko pinjol ilegal," kata Budi.  

Tak hanya itu saja, menteri yang baru diangkat ini juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memberikan data pribadinya. Menurutnya, data-data pribadi ini sangat vital dan berbahaya jika disalahgunakan.

Dia juga menegaskan pihaknya akan mendorong semua institusi, baik pemerintah maupun swasta, wajib bertanggung jawab atas data pribadi konsumen yang mereka kumpulkan.

“Semua institusi ini harus bertanggung jawab terhadap data pribadi yang mereka kumpulkan. Kami tidak akan ragu untuk bertindak jika ada pelanggaran data pribadi," ujarnya

Menurut Budi, data pribadi merupakan komoditas berharga di era digital. Oleh karena itu, penting bagi semua institusi untuk melindungi data pribadi masyarakat agar tidak terjadi kebocoran yang berpotensi diperjualbelikan dan disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.

"Data pribadi ini bukan cuma emas, bukan berlian, tapi komoditas yang mahal berharga," kata Budi.

Terkait upaya pemerintah untuk melindungi data pribadi masyarakat, Budi mengatakan bahwa pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. UU ini mengatur hak-hak masyarakat atas data pribadi mereka, termasuk hak untuk mengakses, memperbaiki, dan menghapus data pribadi.

Selain itu, Kemenkominfo juga telah menerbitkan regulasi lain terkait perlindungan data pribadi, seperti Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik. Regulasi ini mengatur kewajiban bagi penyelenggara sistem elektronik untuk melindungi data pribadi pengguna.

Tidak kalah penting, Budi juga menyampaikan bahwa pemerintah tengah mengkaji konsep Dewan Sosial Media (DSM) untuk mengatur konten dan perilaku di media sosial. Menurut Budi, DSM harus melibatkan semua unsur masyarakat untuk memastikan bahwa media sosial digunakan secara bertanggung jawab.

"Sudah banyak kasus terjadi, di mana masyarakat terjerat judi online, hingga pinjol, karena terbuai atas unggahan selebgram yang ternyata itu setting-an," ujar Budi.

Selain itu, Budi juga menekankan bahwa situs penipuan atau pinjol ilegal tidak memiliki tempat di ekosistem digital Indonesia. Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan pemutusan akses terhadap situs atau aplikasi tersebut sesuai peraturan perundang-undangan.

“Jika situs penipuan/pinjol (pinjaman online) ilegal akan melakukan pendaftaran, para pengelolanya wajib untuk menghapus dan/atau menghilangkan fitur dan konten yang melanggar peraturan perundang-undangan,” kata Budi.

“Selain itu, PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) Lingkup Privat berkewajiban untuk memastikan telah mematuhi ketentuan perundang-undangan termasuk yang berlaku pada sektor-sektor terkait,” tambahnya. 

Apabila terdapat potensi tindak pidana, dia menambahkan, penentuan siapa yang bertanggungjawab merupakan wewenang dari pihak kepolisian. 

“Kemenkominfo siap mendukung kinerja kepolisian dengan memberikan data dan informasi yang dibutuhkan untuk upaya penegakan hukum,” pungkas Budi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sufri Yuliardi
Editor: Sufri Yuliardi

Advertisement

Bagikan Artikel: