Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mentalitas Kasino dan FOMO Makin Dorong Anak Muda Terjeblos Investasi Ilegal hingga Judi Online

Mentalitas Kasino dan FOMO Makin Dorong Anak Muda Terjeblos Investasi Ilegal hingga Judi Online Kredit Foto: Istock
Warta Ekonomi, Jakarta -

Salah satu petinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaparkan faktor psikologis alasan masyarakat Indonesia, khususnya anak muda, semakin banyak terperangkap pada investasi ilegal hingga judi online, yakni mentalitas kasino atau mental orang berjudi (casino mentality) dan rasa takut ketinggalan (fear of missing out atau FOMO).

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan yang pertama adalah mentalitas kasino. Menurutnya, mentalitas ini berlaku untuk semua hal, termasuk soal investasi dan judi online.

“Dia pengen cepat kaya, enggak berpikir risikonya, maunya cepat untung, akhirnya kejeblos begitu,” ujar Friederica atau yang kerap disapa Kiki dalam diskusi Melawan Kejahatan Keuangan Berbasis Digital yang diadakan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) secara daring pada Senin (21/8/2023).

Baca Juga: Agar Tak Konyol Tercekik Pinjol: Bijak Memilih, Sesuaikan dengan Kebutuhan, Bukan Keinginan!

Kedua, Kiki menyebutkan fenomena rasa takut ketinggalan atau FOMO yang sering kali muncul di kalangan anak muda.

“Ini juga yang menyebabkan, kenapa sih ini [investasi ilegal dan judi online] menjamur demikian pesat, selain juga tingkat literasi keuangan yang belum tinggi,” tambah Kiki.

Lebih lanjut soal literasi keuangan, saat ini di Indonesia baru mencapai 49,6%, sedangkan literasi keuangan digital baru di skala 49,6%, literasi digital baru sekitar 3,5 dari skala 1-5.

“Artinya masyarakat belum pintar-pintar banget sih, saya katakan “portalnya” sudah terbuka, tapi masih belum bisa membedakan mana informasi yang benar, mana yang enggak benar,” terang Kiki. 

Merujuk pada data dari Departemen Perlindungan Konsumen OJK, potensi kerugian masyarakat akibat aktivitas entitas keuangan digital ilegal dari tahun 2017-2022, diprediksi mencapai Rp130 triliun.

Namun, OJK melakukan beberapa langkah untuk mengurangi potensi kerugian tersebut melalui sanksi pidana, denda, dan penjara. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Nomor 4 Tahun 2023.

“Bahwa pemberantasan aktivitas keuangan ilegal itu sudah ada sanksinya, baik sanksi pidana, kalau denda itu sampai Rp1 triliun, kemudian penjaranya itu 5 tahun sampai 10 tahun,” ujar Kiki.

Baca Juga: Menkominfo Budi Arie Bongkar Keterkaitan Judi Online dan Pinjol Ilegal: Tidak Bisa Kita Diamkan!

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Nadia Khadijah Putri
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: