Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        PGN Tegaskan Belum Laksanakan Penyesuaian Harga Gas Industri Non-HGBT

        PGN Tegaskan Belum Laksanakan Penyesuaian Harga Gas Industri Non-HGBT Kredit Foto: Djati Waluyo
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) buka suara mengenai rencana penyesuaian harga gas industri non-HGBT (Harga Gas Bumi Tertentu), saat ini PGN belum melakukan penyesuaian harga gas untuk industri non HGBT.

        Sekretaris Perusahaan PGN, Rachmat Hutama, mengatakan sesuai perannya dalam rantai penyaluran gas bumi khususnya di sisi midstream dan downstream, PGN saat ini berupaya melakukan berbagai optimasi pengelolaan pasokan gas bumi yang bersumber dari berbagai jenis pasokan beragam, seperti dari sumur gas bumi, hasil regafisikasi Liquefied Natural Gas (LNG), dan Compressed Natural Gas (CNG) melalui berbagai moda infrastruktur. 

        "Dalam pelaksanaan penyaluran gas bumi, PGN memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan keselarasan dengan kebijakan pemerintah dikarenakan penentuan harga gas hilir harus mengacu kepada peraturan Menteri ESDM, SKK Migas, dan BPH Migas," ujar Rachmat dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (7/9/2023). 

        Baca Juga: PLN Jadi Inisiator Transisi Energi Asia-Pasifik

        Rachmat mengatakan, kegiatan usaha hilir gas bumi saat ini (midstream dan downstream) telah memasuki era baru, di mana kegiatan hilir gas bumi diatur (regulated) untuk mewujudkan pengelolaan gas bumi yang efisien, rasional, dan transparan.

        Dalam penetapan biaya transmisi dan niaga gas bumi berfasilitas, PGN mengikuti Peraturan Menteri ESDM dan Peraturan BPH migas.

        Beberapa peraturan mengenai biaya gas bumi yang diikuti di antaranya adalah Permen ESDM Nomor 06 Tahun 2016 mengenai alokasi gas bumi, pemanfaatan, serta harga beli dari Hulu/KKKS yang ditetapkan oleh Menteri ESDM, Peraturan BPH Migas nomor 1 tahun 2023 mengenai tarif pengangkutan, Permen ESDM Nomor 58 tahun 2017, dan Pertmen ESDM Nomor 14 tahun 2019 terkait biaya niaga distribusi gas bumi. 

        Rachmat menyebut, komersialisasi gas PGN kepada pelanggan sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor, salah satunya adalah sumber pasokan gas, harga pasokan, dan kontribusi volume masing-masing pasokan gas serta biaya midstream dan downstream infrastruktur gas bumi dalam menyalurkan produksi gas kepada pelanggan. 

        Menurutnya, komersialisasi gas tersebut juga bukan hanya terkait dengan tujuan saat ini, akan tetapi juga memastikan agar dapat mendukung keberlanjutan PGN sebagai mitra strategis pemerintah dalam pengembangan infrastruktur gas bumi guna mendukung gas bumi sebagai energi transisi dan pencapaian Net Zero Emission di tahun 2060. 

        Dalam komersialisasi harga gas, PGN mempertimbangkan penerapan peraturan perundang-undangan atau ketetapan pemerintah terkait dengan harga produksi gas yang diterbitkan oleh pemerintah. 

        "Terkait hal tersebut, untuk saat ini, kami belum melaksanakan penyesuaian harga gas. Adapun informasi yang kami sampaikan sebelumnya adalah dalam rangka memenuhi GCG dan ketentuan Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) antara PGN dan pelanggan industri," ujarnya. 

        Lanjutnya, perseroan senantiasa siap menjalankan fungsi penyaluran gas bumi kepada pelanggan sesuai lingkup peran kami di midstream dan downstream

        "Sekiranya terdapat perubahan peraturan perundang-undangan atau ketetapan pemerintah mengenai harga gas, maka PGN akan mengacu pada perubahan tersebut," ucapnya. 

        “Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan pelanggan untuk menggunakan energi baik gas dari PGN dan kerja sama yang terjalin selama ini. Kami juga mengharapkan dukungan dari seluruh stakeholder, pelanggan komersial dan industri, agar PGN dapat terus melayani kebutuhan energi di Indonesia,” imbuhnya.

        Baca Juga: ASEAN Gandeng Kanada, Siap Genjot Perdagangan dan Energi Bersih di Indo-Pasifik

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Djati Waluyo
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: