Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sinyal Hijau Buat Investor Swasta, Cukup Hanya Delapan Tahap Guna Berinvestasi di IKN Nusantara

        Sinyal Hijau Buat Investor Swasta, Cukup Hanya Delapan Tahap Guna Berinvestasi di IKN Nusantara Kredit Foto: Alfida Rizky Febrianna
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Agung Wicaksono mengungkapkan 8 tahapan yang harus dilewati oleh para investor jika ingin berinvestasi di IKN.

        "Bagi bapak ibu sekalian dari dunia usaha, yang tertarik untuk berkontribusi investasi di IKN inilah 8 tahapan berivestasi di IKN," ungkap Agung, dalam Business Forum Talkshow bertajuk Peluang Investasi dan Pembiayaan Infrastruktur di Ibu Kota Nusantara (IKN), di Kasablanka Hall, Jakarta, Rabu (13/9/2023).

        Baca Juga: UU IKN Bakal Ubah Status Jakarta: Bukan Lagi DKI, Ganti Jadi DKJ

        Tahap pertama, Agung mengatakan, dimulai dengan LOI (Letter of Intent) Submission, dimana investor menyerahkan LOI kepada OIKN, mencantumkan sektor dan peluang yang diminati.

        Kedua, LOI Review & Prioritization. Dimana, OIKN meninjau LOI berdasarkan konten LOI, sektor prioritas, dan fase pengembangan.

        Ketiga, 1-on-1 Meeting. Pada tahapan ini, OIKN mengundang investor dengan LOI yang diprioritaskan untuk diskusi 1-on-1 dan membahas peluang lebih detail.

        Keempat, Confirmation Letter. Investor mem-berikan konfirmasi kepada OIKN untuk melanjutkan proses Investasi setelah 1- on-1 meeting.

        Baca Juga: Dukung Penghijauan Kota Hutan IKN, Gerakan Green Movement Tanam 10 Ribu Pohon

        Kelima, Respons Letter. OIKN memberikan tanggapan terhadap konfirmasi investor untuk memulai proses investasi secara formal.

        Keenam, NDA & Data Request. Investor menanda- tangani NDA dengan OIKN sebagai syarat permintaan data peluang investasi.

        Ketujuh, Feasibility Study. Investor melakukan uji kelayakan secara mandiri, mengacu pada data OIKN dan data eksternal (apabila ada).

        Baca Juga: Depan Wakil Rakyat, Menteri Suharso Gemborkan Konsep Sponge City di IKN

        Terakhir, Deal Closing. Investor melakukan deal closing dengan OIKN atau Badan Usaha Otorita (BUO) untuk finalisasi proses.

        "Mulai dari Loi meeting sampai deal closing. Ini tahapan yang sudah kita susun. Dan dari tahapan ini sudah kita terima hampir 300 surat minat," jelas Agung.

        Dia merincikan, hingga saat ini, OIKN telah menerima 284 letter of intent, dari sekitar 21 negara.

        Baca Juga: Turut Dorong Pembangunan, Para Konglomerat Indonesia Mulai Investasi di IKN

        "Hampir setengah lebih dari Indonesia. Tapi negara-negara tetangga juga cukup signifikan. China dan Jepang cukup signifikan. Kita akan terus kawal ini untuk mewujudkan investasi IKN," ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Alfida Rizky Febrianna
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: