Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Status Darurat Berakhir, Kebakaran TPA Sarimukti Berhasil Dipadamkan

        Status Darurat Berakhir, Kebakaran TPA Sarimukti Berhasil Dipadamkan Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
        Warta Ekonomi, Bandung -

        Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin melaporkan, kebakaran TPA Sarimukti sudah berhasil dipadamkan. Karena itu, status darurat penanganan TPA Sarimukti yang berakhir 25 September 2023 tidak diperpanjang. 

        "Alhamdulillah sudah berhasil dipadamkan. Oleh karena itu, status darurat tidak diperpanjang," kata Bey kepada wartawan di Bandung, Selasa (26/9/2023).

        Meskipun demikian, Bey menegaskan bahwa Pemda Kabupaten/Kota di Bandung Raya harus tetap berkomitmen mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPA. 

        Baca Juga: Maraknya Kebakaran TPA Sampah Nodai World Cleanup Day

        "Kalau caranya tetap sama seperti ini, ya, ini akan berulang terus. Kita tidak mau seperti itu. Harus ada perubahan pola," tegasnya.

        Setelah berakhir status darurat penanganan kebakaran TPA Sarimukti, penanganan kini dialihkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar untuk masa transisi yang diatur oleh Keputusan Gubernur (Kepgub).

        Penetapan status masa transisi darurat oleh Pj. Gubernur terhitung mulai 25 September dengan melibatkan Kodam III/Siliwangi, Damkar Kabupaten/Kota, perangkat daerah Pemda Provinsi Jabar dan Pemda Kabupaten/Kota, serta ITB. Saat ini, TPA Sarimukti masih bisa menerima sampah di zona super darurat sebanyak 2.626 rit. 

        Bey mengapresiasi pemda kabupaten dan kota di Bandung Raya yang selama masa darurat sampah melakukan berbagai upaya untuk pengolahan sampah sehingga beban TPA Sarimukti berkurang. 

        "Saya sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada warga terutama di Bandung Raya atas pengertian selama masa darurat sampah dengan memilah sampah sejak dari rumah. Ini jadi momentum bagi Bandung Raya dan Jabar untuk mengelola sampah lebih baik, modern, dan terintegrasi," ungkapnya.

        Adapun, Kepala Pelaksana Harian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jabar Dani Ramdan mengatakan  meski status darurat penanganan kebakaran TPA Sarimukti tidak diperpanjang, penanganan darurat sampah di Bandung Raya diperpanjang hingga 25 Oktober. 

        "Untuk menggunakan kembali TPA Sarimukti, DLH Jabar perlu melaksanakan beberapa hal di antaranya, penutupan tanah di area bekas terbakar, membangun sistem proteksi kebakaran," pungkasnya.

        Baca Juga: TPA Sarimukti Masih Kebakaran, Warga Dihimbau Mulai Pilah Sampah dari Rumah

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Saepulloh
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: