Perlawanan TikTok Bikin Bahlil Geram: Kita Terlalu Baik, Nanti Izinnya Saya Tinjau Lagi!
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia meminta platform TikTok tidak melawan terkait keputusan pemerintah. Sebab, Bahlil menduga Tiktok berupaya menggerakkan pemengaruh atau influencer untuk menentang Revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Beleid itu melarang media sosial menyediakan layanan transaksi langsung, dan hanya bisa melakukan promosi.
“Saya tahu, Tiktok ini mulai main-main dengan mempergunakan kawan- kawan oknum influencer, kemudian saudara- saudara kita UMKM seolah-olah terzalimi. Tiktok jangan main begitu lah. Apalagi kantor kau bukan di negara ini. Kita (Indonesia) terlalu baik, Tiktok itu di India tidak diizinin. Jadi kalau kita mau menerbitkan aturan jangan pula gerakan tambahan kawan ini,” tegas Bahlil yang dikutip dari Youtube @OfficialiNews di Jakarta, Kamis (28/9/2023). Baca Juga: Zulhas Nilai Tiktok Shop Rugikan UMKM Lokal: Main 'Curang' dan Tak Adil
Menurutnya, TikTok keliru bila izin yang dimilikinya bisa dipakai untuk dua fungsi yakni medsos dan e-commerce. Padahal izin yang diberikan hanya untuk media sosial. Jadi, tegas Bahlil, aktivitas perdagangan di TikTok Shop itu sudah melanggar aturan dan tidak berizin.
“Saya mau sampaikan ya Tiktok ini sebenarnya media sosial. Dia bukan media yang bisa dipakai jualan, apalagi transaksi langsung di sana. Kalau kita mau jujur, ini TikTok ini lama-lama izinnya saya tinjau lagi,” kata Bahlil seraya menunjukkan peraturan atau izin yang mewajibkan Tiktok membuat portal khusus untuk komersial.
Dalam kesempatan berbeda, MenkopUKM Teten Masduki mengungkapkan, kebijakan pemisahan media sosial dan e-commerce justru membantu promosi para pedagang dan memberi kemudahan bagi para konsumen.
"Kan tetap bisa naikin konten promosi di Tik Tok Medsos, malah bagus tidak ada lagi shadow banned. Jualannya nanti bisa diarahkan langsung ke Whatsapp, toko online, landing page atau kemanapun yang seller mau. Pilihannya jadi lebih banyak," jelasnya.
Untuk Diketahui, Pasca kebijakan pemerintah yang melarang social commerce untuk langsung bertransaksi seperti ecommerce, muncul seruan untuk membuat konten dengan hastag# KamiUMKMdiTikTok. Baca Juga: Bahlil Sentil Pertamina 'Nafsu' Mainkan Blok Migas Sendiri Padahal Tak Maksimal
Beredar di layanan WhatsApp soal permintaan TikTok kepada para pemengaruh atau influencer dan penjual (seller) untuk membuat konten simpati agar upaya menolak revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 terlaksana.
TikTok bahkan menyarankan influencer dan seller untuk menandai atau tag Presiden Joko Widodo (Jokowi) apabila mereka sudah mengunduh video di dalam X, Instagram, atau TikTok.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman