Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Zulhas Nilai Tiktok Shop Rugikan UMKM Lokal: Main 'Curang' dan Tak Adil

Zulhas Nilai Tiktok Shop Rugikan UMKM Lokal: Main 'Curang' dan Tak Adil Kredit Foto: Kemendag
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan bahwa pemerintah menjunjung tinggi ekosistem perdagangan digital yang adil dan sehat, sebagai respons dari praktik social commerce TikTok Shop yang dinilai merugikan UMKM lokal.

Zulhas menilai terdapat indikasi praktik perdagangan tidak sehat yang dilakukan pelaku usaha luar negeri, dengan memanfaatkan platform social commerce, seperti TikTok Shop.

Dia mengatakan, pelaku usaha tersebut disinyalir melakukan penjualan barang dengan harga yang sangat murah untuk menguasai pasar di Indonesia.

Baca Juga: Kasak-kusuk Pelarangan TikTok Shop, Cak Imin: Ini Darurat!

Merespons itu, Zulhas lalu menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagai revisi dari Permendag 50 Tahun 2020, yang berlaku mulai 26 September 2023.

"Permendag ini dilatarbelakangi kesetaraan dalam persaingan berusaha dan ekosistem pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang belum terwujud serta berkembangnya model bisnis PMSE yang berpotensi mengganggu, yakni dengan memanfaatkan data dan informasi media sosial," terang Zulhas dalam konferensi pers di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (27/9/2023).

Zulhas lalu menjelaskan, Permendag ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem e-commerce yang adil dan sehat, dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis.

"Tujuannya untuk mendukung pemberdayaan UMKM serta PMSE dalam negeri dan untuk meningkatkan perlindungan konsumen," tegas Zulhas.

Untuk menjaga persaingan usaha yang sehat, penyelenggara PMSE termasuk social commerce wajib memastikan tidak adanya penyalahgunaan penguasaan data penggunanya yang dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis.

"Social commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya dan hanya dapat melakukan penawaran/promosi barang dan/jasa," pesannya.

Terakhir, Zulhas menambahkan, Kemendag akan terus melakukan sosialisasi informasi kepada seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan pemahaman atas berbagai ketentuan yang diatur dalam Permendag 31/2023.

"Selain itu, pembinaan pelaku usaha akan terus dilakukan sebagai upaya peningkatan daya saing produk dalam negeri dan peningkatan kapasitas pelaku UMKM, melalui kegiatan promosi, event offline maupun online, pelatihan bagi pelaku UMKM, secara sinergi bersama seluruh pihak terkait," pungkasnya.

Baca Juga: UMKM Lokal Digempur TikTok Shop, Ekonom Usul Naikkan Pajak E-commerce

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: