Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan, pemerintah memastikan ke depan tidak akan ada social e-commerce yang berlaku secara bersamaan.
Pasalnya, pengesahan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi payung hukum bagi upaya perlindungan UMKM dan menciptakan equal playing field dalam perdagangan di Indonesia.
"Kita atur itu dalam Permendag, aturan ini harus ditaati oleh semua bidang usaha," kata Zulhas usau mengunjungi para pedagang Pasar Blok A Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (28/9/2023).
Menurut dia, sosial media (medsos) akan tetap ada namun tidak boleh unutk berjualan. Namun social e-commerce tetap diperbolehkan apabila memiliki izin dan terdaftar.
"Medsos gak ada masalah, yang masalah social e-commercenya. Dia harus izin dulu. Bukan tidak boleh, Boleh! Tapi urus izin," jelas dia.
Mendag Zulhas mengatakan, dalam pelaksanaan Permendag No 31 Tahun 2023 akan melibatkan kementerian lainnya seperti Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemeninfo), satgas serta aparat penegak hukum. Selanjutnya, Sekjen Kemendag untuk menyurati para pedagang.
"Saya minta Sekjen untuk surati semua yang dibebankan usaha dan diberitahu ada aturan baru yang harus ditaati," ujarnya.
Nantinya, lanjut Zulhas, jika ada yang melanggar akan surat peringatan 1 dan surat peringatan dua dan selanjutnya pemblokiran yangb akan dilakukan oleh Keminfo.
"kita surati, kan ada Permendag kalau yang emlanggar kita peringatkan. Kemenkoinfo aka surati untuk berikan peringatan, masih peringatan dua, selanjutnya baruu pemblokiran," tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: