Anggota MPR: Plt Sekjen Tugasnya Hanya Satu Melakukan Seleksi Sekjen MPR Definitif
Anggota MPR Sarifuddin Sudding meminta Plt Sekretaris Jenderal MPR, Janedjri M L Gaffar harus melaksanakan tugas utamanya yakni memilih Sekjen MPR definitif.
"Plt Sekjen MPR diangkat berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 71/TPA Tahun 2023. Tugasnya hanya satu, mencari atau melakukan seleksi Sekjen MPR definitif. Tapi, dia malah lebih sibuk mengurus pekerjaan lain, seperti melakukan rotasi pejabat," kata Sudding kepada wartawan di Jakarta, Kamis (5/10/2023).
Janedjri, sambung Sudding, hanya memiliki sisa waktu 1 bulan lagi sebelum ia memasuki masa pensiun sebagai aparatur sipil negara (ASN).
"Satu bulan lagi (1 November 2023), Janedjri memasuki masa pensiun. Tapi, Sekjen MPR definitif belum terpilih. Ini membuktikan dia lebih fokus pada urusan lain, sejak dilantik sebagai Plt Sekjen MPR, pada akhir Mei 2023 lalu," tegas anggota Komisi III DPR ini.
Lebih lanjut, Sudding mengatakan pihaknya akan meminta pimpinan MPR mengevaluasi kinerja Janedjri selama bertugas sebagai Plt Sekjen MPR. Sebab, Janedjri dianggap tak melaksanakan tugas utamanya yakni menyeleksi dan menetapkan Sekjen MPR definitif hingga masa jabatannya usai.
"Kalau dia (Janedjri) fokus pada tugas utamanya, saat ini Sekjen MPR definitif sudah terpilih. Tapi, Kesetjenan MPR justru akan dihadapkan dengan persoalan baru, di tengah proses seleksi Sekjen MPR, masa jabatan Plt Sekjen justru akan berakhir," sesal dia.
Sebelumnya, Kesetjenan MPR RI telah menyebar surat pengumuman seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I a), Sekertaris Jenderal (Sekjen) MPR RI.
Surat tersebut dikirim ke 111 instansi pemerintah dan berisi ajakan terhadap ASN di instansi-instansi yang merasa memenuhi persyaratan untuk segera mendaftar. Proses pendaftaran dimulai pada 22 September 2023, dan ditutup besok 6 Oktober 2023 pukul 16.00 WIB.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: