Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pengawas Konsumen AS Pertimbangkan untuk Terapkan UU E-Banking untuk Kripto

        Pengawas Konsumen AS Pertimbangkan untuk Terapkan UU E-Banking untuk Kripto Kredit Foto: Antara/Ari Bowo Sucipto
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Badan pengawas keuangan konsumen Amerika Serikat sedang mempertimbangkan untuk menerapkan Undang-Undang Transfer Dana Elektronik (EFTA) ke kripto, dalam upaya untuk melindungi konsumen dari transfer kripto yang curang.

        Dilansir dari Cointelegraph pada Senin (9/10/2023), ketika berbicara di konferensi pembayaran pada 6 Oktober oleh lembaga pemikir atau think tank Brookings Institution, direktur Biro Perlindungan Keuangan Konsumen (CFPB) Rohit Chopra mengatakan bahwa lembaganya sedang mempertimbangkan untuk menerapkan EFTA pada "dolar digital pribadi dan mata uang virtual lainnya".

        "Untuk mengurangi bahaya kesalahan, peretasan, dan transfer yang tidak sah, CFPB sedang mengeksplor pemberian panduan tambahan kepada para pelaku pasar untuk menjawab pertanyaan mereka mengenai penerapan Undang-Undang Transfer Dana Elektronik sehubungan dengan dolar digital pribadi dan mata uang virtual lainnya," ujar Chopra yang dilansir pada Senin (9/10/2023). 

        Baca Juga: RUU Bipartisan Disahkan, Harga Kripto Diprediksi Melambung Tinggi di Akhir Tahun

        Disahkan pada tahun 1978, EFTA adalah undang-undang federal yang melindungi konsumen ketika mereka mentransfer dana secara elektronik, baik melalui kartu debit, ATM, atau rekening bank dan bertujuan untuk membatasi kerugian konsumen dari transfer yang tidak sah.

        Peraturan ini mewajibkan lembaga keuangan untuk memberi tahu konsumen bahwa mereka bertanggung jawab atas transfer yang tidak sah. Pengungkapan tanggung jawab dimaksudkan untuk dikomunikasikan sebelum transfer elektronik pertama terjadi pada akun pengguna.

        Langkah badan ini dilakukan di tengah peningkatan lebih dari 150% dari tahun ke tahun dalam peretasan platform kripto dan ketika persidangan kriminal pertama dari salah satu pendiri FTX, Sam Bankman-Fried yang memasuki minggu kedua, yang dituduh secara curang mengakses dan menggunakan dana pelanggan.

        Bursa ini juga mengalami peretasan senilai lebih dari US$400 juta (Rp6,2 triliun) pada minggu-minggu setelah kebangkrutannya.

        Chopra menambahkan bahwa CFPB juga akan mengeluarkan perintah kepada "perusahaan teknologi besar tertentu" untuk mendapatkan informasi mengenai praktik bisnis mereka terkait penggunaan data pribadi dan penerbitan mata uang swasta.

        Selain itu, badan ini akan memeriksa perusahaan non-bank yang menawarkan platform pembayaran.

        Chopra juga menyarankan agar Dewan Pengawasan Stabilitas Keuangan Departemen Keuangan mengklasifikasikan beberapa aktivitas kripto sebagai "aktivitas kliring atau penyelesaian pembayaran yang penting secara sistemik."

        "Ini dapat memberikan, misalnya, pengawasan dan alat penting bagi lembaga lain untuk memastikan bahwa stablecoin benar-benar stabil,” ujarnya. 

        Baca Juga: Pengaruh Kebijakan Pemerintah Amerika Serikat terhadap Pasar Kripto

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Nadia Khadijah Putri
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: