Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Menperin: Lima Alasan Dekarbonisasi Harus Segera di Laksanakan

        Menperin: Lima Alasan Dekarbonisasi Harus Segera di Laksanakan Kredit Foto: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan di tengah tantangan global terkait perubahan iklim, Indonesia memerlukan tindakan tegas untuk mengurangi tingkat emisi gas rumah kaca. Dekarbonisasi merujuk pada proses mengurangi emisi gas rumah kaca, terutama karbon dioksida, yang berasal dari pembakaran bahan bakar fosil.

        Dalam hal ini terdapat lima faktor urgensi dekarbonisasi di sektor Industri. Pertama, Green Lifestyle hal ini menjadi karakteristik dari market atau kebutuhan pasar atas produk hijau terus mengalami peningkatan.

        "Seiring kesadaran green lifestyle dari konsumen untuk menggunakan produk yang rendah karbon juga semakin tinggi," kata Menperin dalam arahannya pada Rapat Kerja Kementerian Perindustrian Tahun 2023 dengan tema 'Penyusunan Rencana Aksi Dekarbonisasi Sektor Industri Menuju Target Net Zero Emissions (NZE) Tahun 2050," di Jakarta, Rabu (11/10/2023).

        Baca Juga: Kemenperin Targetkan NZE Industri 2050, Menperin: Lebih Cepat 10 Tahun dari NZE Nasional

        Kedua, kerentanan pasokan bahan baku dan energi akibat perubahan iklim dan bencana yang mengakibatkan gagal panen dan krisis air yang menggangu pasokan bahan baku industri manufaktur.

        Ketiga, new green atau carbon protection policy yang harus menjadi perhatian. Pasalnya, adanya regulasi negara tujuan ekspor Indonesia yang mewajibkan praktik berkelanjutan seperti CBAM (Carbon Boarder Adjustment Mechanism) dan EUDR (EU Deforestation Regulation).

        Keempat, bursa karbon dan pasar modal berkelanjutan dalam hal ini, telah berdirinya pasar karbon nasional dan menggeliatnya pasar modal dan investasi yang mengadopsi aspek keberlanjutan terutama dekarbonisasi.

        Kelima, konvensi internasional hal ini merupakan kontribusi terhadap komitmen negara dalam konvensi internasional seperti Persetujuan Paris, Konvensi Stockholm, Konvensi Minamata, dan lainnya sebagainya.

        Baca Juga: Dorong Percepatan Dekarbonisasi, Indonesia-Belanda Selenggarakan RECSIN

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: