KPU Wajibkan Partai Politik Beri Surat Pemberitahuan Sebelum Mendaftarkan Capres-cawapres
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Kholik meminta seluruh partai politik atau gabungan partai politik yang hendak mendaftarkan Bacapres dan Bacawapres mesti menyampaikan surat sehari sebelum pendaftaran dilakukan.
"Partai politik atau gabungan partai politik wajib menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPU paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan calon wakil presiden," jelasnya.
Idham menyebut bahwa pemberitahuan itu dilakukan untuk menghindari berbenturannya jadwal pendaftaran antar partai politik atau gabungan partai politik.
Baca Juga: KPU Terima Surat dari Koalisi Perubahan, Anies Baswedan dan Cak Imin Daftar Pilpres Kamis Ini
"Surat tersebut itu dengan tujuan untuk memastikan proses penerimaan pendaftaran berjalan lancar, tidak terjadinya bentrok waktu pendaftaran," jelasnya.
Idham sendiri mengaku bahwa KPU telah menerima surat pemberitahuan pendaftaran capres-cawapres dari Koalisi Perubahan. Dia mengatakan, surat pemberitahuan itu mengatasnamakan gabungan partai politik yang berisikan Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Adapun Koalisi Perubahan telah menetapkan pasangan Bacapres dan Bacawapres yang akan berkontestasi di Pilpres 2024 nanti, yakni Anies Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
"Partai NasDem, Partai PKB, dan Partai PKS berencana akan mendaftarkan bakal pasangan calon presiden dan wakil presidennya pada hari pertama tanggal 19 Oktober 2023 jam 8 pagi sampai dengan selesai," tandasnya.
Baca Juga: Jalani Tes Kesehatan, Imin Siap Daftarkan Diri ke KPU Tanggal 19 Oktober
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: