Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Terima Pinjaman Senilai Rp1 Triliun dari Bank Mandiri, Apa Rencana Adi Sarana Armada?

        Terima Pinjaman Senilai Rp1 Triliun dari Bank Mandiri, Apa Rencana Adi Sarana Armada? Kredit Foto: PT Adi Sarana Armada Tbk (ASSA)
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Adi Sarana Armada Tbk (ASSA) baru saja mengumumkan keterbukaan informasi terkait perjanjian kerja sama yang melibatkan perusahaan dan salah satu bank milik negara. Berdasarkan rilisan tersebut, diketahui bahwa Adi Sarana Armada telah menandatangani perjanjian kredit dengan PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) pada 25 Oktober lalu.

        Sekretaris Perusahaan, Jerry Fandy Tunjungan, mengatakan, nominal perjanjian tersebut mencapai Rp1 triliun yang terbagi ke dalam dua tranche berbeda.

        Ia menjelaskan, Adi Sarana Armada akan menerima Kredit Investasi XVI (tranche 1) senilai Rp500 miliar dan Kredit Investasi XVI (tranche 2) dengan besaran yang sama.

        Baca Juga: BNI Gelontorkan Rp750 Miliar untuk Adi Sarana Armada, ke Mana Alokasinya?

        “Tujuan dilakukannya perjanjian kerja sama antara Adi Sarana Armada dan Bank Mandiri adalah membiayai pembelian unit kendaraan yang akan dilakukan perusahaan,” ungkap Jerry dalam keterbukaan informasi, Jakarta, Jumat, 27 Oktober 2023.

        Jerry menambahkan, unit kendaraan yang nantinya dibeli oleh Adi Sarana Armada akan disewakan kembali ke pelanggan demi menunjang bisnis perusahaan.

        Baca Juga: Emiten Adi Sarana Permada 101: Laporan Keuangan, Rasio Keuangan, dan Aksi Korporasi

        Oleh sebab itu, dengan adanya pemberian fasilitas kredit ini, diharapkan perusahaan mampu meningkatkan revenue untuk mengembangkan unit usaha Adi Sarana Armada.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Yohanna Valerie Immanuella
        Editor: Yohanna Valerie Immanuella

        Bagikan Artikel: