- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
Agar Ada Efek Jera, Dugaan Pencurian BBM di Belawan Harus Segera Diproses
Pengamat migas Inas Nasrullah Zubir berharap, aparat penegak hukum segera memproses dugaan kasus pencurian bahan bakar minyak (BBM) di Kecamatan Medan Belawan. Bahkan diharapkan juga, pelaku dapat diberikan hukuman seberat-beratnya untuk menimbulkan efek jera.
“Ya harus segera diproses, harus dihukum seberat-beratnya. Bisa dengan menggunakan pasal berlapis,” kata Inas, Senin (30/10/2023).
Penggunaan pasal berlapis tersebut, kata Inas, karena pelaku tidak hanya diduga melakukan pencurian, namun juga merusak obyek vital serta menyebabkan dua warga mengalami luka bakar. “Makanya, itu sudah pidana. Tidak hanya pencurian, tetapi juga kecelakaan bagi orang lain. Dengan begitu, diharapkan juga pelaku bisa dijerat dengan pasal berlapis,” ujar Inas.
Baca Juga: Pencurian BBM di Medan Sebabkan Pipa Pertamina Bocor dan Terbakar
Melalui dakwaan berlapis itulah, Inas juga berharap, pengadilan bisa menjatuhkan hukuman pidana yang setimpal dengan perbuatan pelaku. “Maunya sih, kalau pasalnya berlapis, hukumannya juga berlapis-lapis. Apalagi ini menyangkut keselamatan orang banyak,” lanjut Inas.
Dengan pemberian hukuman berat tersebut, diharapkan ke depan akan memunculkan efek jera. Terlebih, kasus di Belawan bukan yang pertama. “Itu kasus pencurian di Balikpapan, di pipa Lawe-Lawe. Itu kena pasal juga. Semuanya ada di KUHP,” ujar Inas.
Sementara di sisi lain, Inas juga meminta Pertamina untuk melakukan asesmen terhadap jaringan pipa yang dibobol di Belawan yang menimbulkan kebakaran. Berdasarkan asesmen tersebut, Pertamina harus meningkatkan pengamanan bersama aparat terkait.
Sementara itu, Pakar hukum Universitas Hasanuddin Profesor Juajir Sumardi juga mendesak aparat untuk menindak tegas pelaku. Apalagi, kasus tersebut juga menimbulkan kebakaran dan pencemaran. “Harus segera diproses. Jika dilakukan orang luar, jelas deliknya pencurian. Kalau ditingkatkan, maka perbuatan yang menimbulkan keadaan bahaya bagi masyarakat karena terkait bahan bakar. Selain itu, juga menimbulkan pencemaran,” kata Juajir.
Baca Juga: BBM Subsidi Disalahgunakan, Sembilan Ton Diamankan BPH Migas
Sama seperti Inas, Juajir juga mengatakan, pelaku bisa dijerat dengan menggunakan pasal berlapis. “Pertama dari UU Lingkungan hidup. Pengelolaan lingkungan hidup misalnhya. Kemudian, bisa saja KUHP, pencurian dan pengrusakan sarana dan prasarana,” kata dia.
Itu sebabnya, Juajir berharap kasus ini bisa dituntaskan secara hukum. Termasuk, jika ternyata melibatkan ‘orang dalam’.
Mengenai dugaan pencurian BBM di Belawan, terjadi pekan lalu (26/10). Modus yang dilakukan, adalah dengan melubangi pipa distribusi BBM. Akibatnya, pipa bocor dan terjadi kebakaran sehingga menyebabkan dua warga mengalami luka bakar. Kedua korban adalah YS (31) seorang ibu rumah tangga dan seorang anak laki-laki AI (13). Korban mengalami luka bakar sebanyak 40 persen dari tubuhnya.
Sebelumnya, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria mengatakan, kebocoran pipa terjadi karena adanya aksi pencurian. “Kami lakukan patroli rutin setiap hari bekerjasama dengan BKO Lantamal dan Kodim, juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar, terkait keselamatan lingkungan akibat illegal tapping BBM. Semua upaya preventif harus dibarengi dengan kesadaran dan kerja sama warga," ungkap dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: