Tim Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama Dit Krimsus Polda Lampung melakukan penindakan terhadap 4 kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi di 4 lokasi berbeda.
Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan, Dalam giat tersebut telah diamankan 9 ton BBM diduga solar subsidi dari beberapa pelaku.
Baca Juga: Gandeng Bank Kuwait, Kilang Pertamina Internasional Yakin Penuhi Kebutuhan BBM
"Modus yang dilakukan adalah pembelian berulang (helikopter) di wilayah Metro, serta pengepul yang menerima BBM subsidi dari pengecer di wilayah Lampung Timur dan wilayah Tulang Bawang, serta 1 mobil tangki industri yang diduga berisikan BBM subsidi di Bandar lampung," ujar Erika dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (6/10/2023).
Erika mengatakan, selain BBM, dari 4 lokasi yang berbeda juga diamankan barang bukti berupa mobil tangki industri yang diduga berisikan minyak solar subsidi yang akan dijual ke industri, 1 unit pick up bermuatan jerigen yang diduga berisi solar bersubsidi.
Kemudian 1 unit pick up bermuatan Tedmon berisi solar bersubsidi, 3 unit mobil isuzu panther bersama 13 QR code palsu dan 11 plat nomor palsu.
Ia menyebut, giat ini merupakan kerja sama dengan Polda Lampung, khususnya Dit Krimsus dalam menindak dugaan pelanggaran penyalahgunaan BBM subsidi.
"Sebagai upaya agar subsidi tepat sasaran kepada konsumen pengguna yang berhak," ucapnya.
Dengan adanya giat ini, Erika menyampaikan terima kasih kepada personil Dit Krimsus Polda Lampung yang telah membantu penindakan ini serta masyarakat yang telah melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, dan mengharapkan agar masyarakat terus ikut berkontribusi mengawasi penyaluran BBM bersubsidi.
Baca Juga: Komisi VII DPR Minta Pertamina Cs Tinjau Ulang Kenaikan Harga BBM
"Serta melaporkan dugaan penyalahgunaan BBM Bersubsidi melalui Helpdesk BPH Migas di WA Chat di nomor 081230000136," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement