Polda Metro Jaya memastikan tidak ada intervensi dalam praperadilan yang diajukan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo.
"Apabila ada kekhawatiran (ada intervensi-red), saya yakinkan hal tersebut tidak ada," kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana usai sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Menurut Putu, Polda Metro Jaya sudah menyiapkan jawaban atas segala yang disampaikan oleh pihak Firli Bahuri selaku pemohon sejak jauh-jauh hari.
Adapun jawaban tersebut akan disampaikan pada sidang kedua yang dijadwalkan Selasa (12/12) pukul 13.00 WIB.
Mengenai proses penetapan tersangka yang disebut kuasa hukum Firli Bahuri tidak sah karena melewati proses penyelidikan, Putu mengatakan bahwa penanganan pemberantasan korupsi memang memiliki proses khusus.
Kuasa hukum Firli yakni Ian Iskandar mengatakan bahwa karena tidak ada proses penyelidikan, maka kliennya tidak sah ditetapkan sebagai tersangka.ant
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: