Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Periode 2017-2022, Wahyu Setiawan terkait penyidikan perkara kaitan dugaan suap caleg PDIP Harun Masiku (HM).
"Yang bersangkutan telah hadir," kata Jubir KPK Ali Fikri.
Meski demikian, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut soal materi yang akan didalami dalam pemeriksaan terhadap Wahyu Setiawan.
Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Harun juga sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat