Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Terbitkan 3 Aturan untuk Dorong Tranformasi Industri Perasuransian, Apa Saja?

        OJK Terbitkan 3 Aturan untuk Dorong Tranformasi Industri Perasuransian, Apa Saja? Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan sejumlah Peraturan OJK (POJK) sebagai upaya penguatan pengaturan dalam mendorong transformasi industri perasuransian. Aturan tersebut meliputi POJK Nomor 20 tahun 2023 tentang Produk Asuransi yang dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah, dan Produk Suretyship atau Suretyship Syariah. 

        Kemudian, POJK Nomor 23 tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah. 

        Baca Juga: Penjualan Eceran Desember 2023 Tetap Kuat, Februari dan Mei 2024 Justru Turun, Kok Bisa?

        Ketiga, OJK Nomor 24 tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi. 

        Penerbitan ketiga POJK tentang asuransi tersebut ditujukan untuk mengakselerasi proses transformasi pada sektor perasuransian agar semakin kuat dan mampu tumbuh secara berkelanjutan yang pada akhirnya dapat memberikan kontribusi lebih signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

        Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengungkap bahwa keterbatasan kapasitas permodalan merupakan salah satu isu utama yang berpotensi mengganggu ketahanan dan stabilitas sektor industri asuransi.

        Baca Juga: Sepanjang 2023, 165 Pelaku Pasar Modal Kena Semprit OJK

        "Oleh karena itu, salah satu substansi utama yang diatur di dalam POJK Nomor 23 tahun 2023 dan POJK Nomor 24 tahun 2023 adalah penyesuaian ketentuan atas modal disetor minimum bagi pelaku usaha baru (new entry) maupun peningkatan ekuitas minimum bagi pelaku usaha yang telah mendapatkan izin usaha," kata Aman. 

        Di samping itu, berdasarkan perkembangan yang terjadi dalam kondisi krisis akibat pandemi COVID-19 beberapa waktu lalu, salah satu isu utama yang mengganggu tingkat kesehatan keuangan perusahaan asuransi adalah praktik yang tidak prudent dalam pengelolaan portfolio produk asuransi yang dikaitkan dengan kredit atau pembiayaan syariah.

        "Maka, penerbitan POJK Nomor 20 tahun 2023 bertujuan untuk mendorong perusahaan asuransi untuk menjalankan mekanisme mitigasi yang lebih optimal atas eksposur risiko yang ditanggung oleh perusahaan asuransi dari pemasaran jenis produk asuransi tersebut," terang Aman. 

        Baca Juga: Kian Diminati, Asuransi Allianz Peroleh Pendapatan Premi Rp604,3 Miliar

        Sehubungan dengan hal tersebut, beberapa substansi utama yang dimuat di dalam ketentuan antara lain mengatur tentang penyediaan akses perusahaan asuransi terhadap data penyaluran kredit/pembiayaan, sharing of risk antara perusahaan asuransi dengan bank/lembaga pembiayaan, hingga batas maksimum premi asuransi kredit yang dialokasikan sebagai komisi atau biaya akuisisi. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: