Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk bertindak tegas dan menegakkan peraturan yang berlaku demi terciptanya stabilitas di industri keuangan khususnya sektor pasar modal.
"Selama 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 165 pihak yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp86,09 miliar, 15 pencabutan izin, 1 pembekuan izin, 73 perintah tertulis, dan 26 peringatan tertulis," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi di Jakarta, kemarin.
Selanjutnya, regulator juga mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp20,85 miliar kepada 537 pelaku jasa keuangan di pasar modal dan 5 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan. Baca Juga: Stabilitas Terjaga, OJK Nilai Sektor Keuangan Mampu Hadapi Gejolak Ekonomi Global
Sementara itu, untuk bulan Desember 2023 sendiri, OJK telah memberikan sanksi administratif berupa denda dan/atau perintah tertulis kepada 5 (lima) Manajer Investasi, 1 (satu) Perusahaan Efek dan 1 (satu) Emiten, sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada 1 (satu) Penilai, dan sanksi administratif baik berupa denda dan/atau pencabutan izin orang perseorangan kepada 41 (empat puluh satu) pihak lainnya yang menyebabkan pelanggaran.
"Lalu sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2,6 miliar kepada 3 (tiga) pihak terkait pelanggaran pasal 107 UUPM dan kepada 1 (satu) pihak terkait pelanggaran karena tidak memastikan pihak yang menjadi beneficial owner dari nasabah yang mendapatkan penjatahan pasti, tidak melakukan customer due diligence serta melakukan identifikasi dan verifikasi identitas terhadap beneficial owner tersebut," jelas Inarno.
Adapun pasar saham Indonesia sampai dengan 29 Desember 2023 menguat sebesar 2,71 persen mtd ke level 7.272,80 (November 2023: 7.080,74), dengan net buy non-resident sebesar Rp7,67 triliun mtd (November 2023: outflow Rp0,52 triliun mtd) sehingga secara ytd investor non-resident membukukan net sell sebesar Rp6,19 triliun (November 2023: net sell sebesar Rp13,86 triliun ytd). Baca Juga: Perkuat Perlindungan Konsumen dan Masyarakat, OJK Terbitkan Aturan Teranyar
Secara ytd, kinerja IHSG menjadi yang tertinggi kedua di antara kinerja bursa ASEAN setelah Vietnam, dengan tercatat menguat sebesar 6,16 persen.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait:
Advertisement