Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jokowi Klarifikasi soal Aturan Presiden Boleh Kampanye, Ganjar: Ini Potensi Intervensi dan Konflik Kepentingan

        Jokowi Klarifikasi soal Aturan Presiden Boleh Kampanye, Ganjar: Ini Potensi Intervensi dan Konflik Kepentingan Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
        Warta Ekonomi, Kabupaten Kuningan -

        Calon Presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo menilai pernyataan klarifikasi Jokowi soal Presiden boleh melakukan kampanye berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu sarat akan intervensi dan konflik kepentingan.

        Hal ini diungkapkan Ganjar seusai menghadiri acara Deklarasi Dukungan dari Paguyuban Kiai Kampung di Lapangan Purabaya, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Sabtu (27/1/24).

        Menurut Ganjar, statemen kedua tersebut kurang elok diucapkan oleh seorang presiden yang masih menjabat.

        "Maka rasanya statement yang pertama menurut saya lebih pas untuk diterapkan, kalau statement yang kedua rasanya harus dikoreksi karena kita mempertaruhkan demokrasi ini dengan potensi intervensi dari mereka yang sedang memegang kuasa," jelas Ganjar.

        Diketahui, Presiden Jokowi mengeluarkan statemen bahwa Presiden dan Menteri memiliki hak untuk berkampanye dan boleh memihak pada Rabu (24/1/24) di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta. 

        Baca Juga: Anies Perintahkan THN Cabut Laporan soal Jokowi ke Bawaslu: Itu Hal Receh

        Pernyataan itu merupakan kedua kalinya yang dilontarkan Jokowi mengenai netralitas seorang pemimpin negara dalam Pemilu. Padahal sebelumnya, Jokowi pernah menyinggung hal yang sama dan menyampaikan bahwa dirinya memilih netral dalam menyikapi Pemilu. 

        Usai ucapan yang kedua itu viral dan menuai polemik, Jokowi lantas membeberkan klarifikasi bahwa ada aturan yang memperbolehkan Presiden kampanye melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (26/1/24).

        Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.

        Kemudian juga Pasal 281 juga menjelaskan bahwa kampanye dan pemilu yang mengikutsertakan presiden dan wakil presiden harus memenuhi ketentuan, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.

        Baca Juga: Dikritik Tidak Netral dalam Pemilu 2024, Presiden Jokowi Singgung Undang-Undang: Sudah Jelas Semuanya

        Menurut alumnus Fakultas Hukum UGM itu, pernyataan itu dapat mencederai etika politik berserta moral pemerintahan di Indonesia. 

        Sebab, seorang Presiden sepatutnya bersikap netral dan tidak menunjukkan keterpihakan Presiden terhadap salah satu paslon dalam pilpres 2024. 

        "Saya kira agak berbahaya kalau dilakukan, meskipun tentu saja kalau secara hukum itu diperbolehkan maka itu akan menjadi perdebatan dan hari ini perdebatannya sudah terjadi. Maka kata KPU orang yang incumbent (pertahanan) itu harus ijin pada dirinya sendiri, itulah namanya conflict of interest jadi akan semakin rumit," ucap dia.

        "Rasanya segera kembalikan netralitas kepada mereka yang memang punya potensi untuk bisa menyalahgunakan, TNI, Polri, ASN, Kepala Daerah," tukas Ganjar.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: